Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan Perusahaan Alkes dan Laboratorium Tidak Memberi Gratifikasi Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada anggota Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab Indonesia) tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi. KPK juga meminta Gakeslab tidak memberikan gratifikasi dalam hubungannya dengan mitra bisnis, termasuk kepada pejabat pemerintah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada anggota Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab Indonesia) tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi.

KPK juga meminta Gakeslab tidak memberikan gratifikasi dalam hubungannya dengan mitra bisnis, termasuk kepada pejabat pemerintah.

“Kami yakin hubungan Gakeslab dengan pemda se-Indonesia sangat baik. Kami berharap hal-hal seperti memberikan gratifikasi dapat dihindari. Kami juga ingin sekali mendengar Gakeslab mengeluarkan edaran yang melarang pemberian terkait momen hari raya ini,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Kamis (21/5/2020).

Imbauan tersebut disampaikan Pahala merujuk kepada Surat Edaran KPK No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

KPK mengimbau seluruh pemda, kementerian, lembaga, pegawai negeri dan penyelenggara negara serta pimpinan asosiasi/perusahaan untuk tidak menerima dan memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara.

“Sepanjang pemberian diberikan kepada lembaga, bukan kepada individu, tidak termasuk gratifikasi. Karenanya tidak perlu dilaporkan ke KPK,” jelas Pahala.

Pahala mengatakan lembaga antirasuah menaruh perhatian besar kepada Gakeslab. Menurutnya, Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.

“Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp25 Triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detil, sehingga berpotensi risiko,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper