Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Salat Id di Luar Rumah, Mahfud: Semua Ormas Islam Sudah Sepakat

Tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar telah sepakat dengan pemerintah bahwa pelaksanaan salat Id dilakukan di rumah agar tidak menimbulkan potensi penyebaran Covid-19.
Warga melaksanakan salat Idulfitri 1440 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Warga melaksanakan salat Idulfitri 1440 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa seharusnya tidak ada perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan salat Idulfitri tahun ini yang akan dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Terkait hal tersebut tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar telah sepakat dengan pemerintah bahwa pelaksanaan salat Id dilakukan di rumah agar tidak menimbulkan potensi penyebaran virus.

“Salat di rumah karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah muakad sekalipun,” kata Mahfud seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

Bahkan, kata Mahfud, MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan salat idulfitri di rumah. Menurutnya, umat Islam dapat melakukan secara sendiri atau berjamaah sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Mahfud mengatakan bahwa kebijakan meminta pelaksanaan salat Idulfitri pada tahun ini dilakukan di rumah merupakan hasil diskusi dan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan itu berlandaskan fatwa yang merupakan petunjuk untuk umat mengikuti aturan pemeritah pada Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diketahui, Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona.

Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa umat Islam yang berada di kawasan Covid-19 yang telah terkendali per 1 Syawal 1441 H, maka salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Hal ini, baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Hal tersebut juga berlaku bagi kawasan tertentu, seperti pedesaaan atau perumahan terbatas yang yakin bebas dari Covid-19. Umat Islam di dalam kawasan tersebut dapat melakukan salat berjamaan di tanah lapang dan masjid sebagaimana dalam keadaan normal.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendapatkan adanya laporan yang mengatakan masih ada masyarakat yang hendak menyelenggaran salat Id secara berjamaah. Padahal yang paling berbahaya dari kegiatan ibadah bersama-sama di tempat umum adalah potensi penularan dari orang tanpa gejala (OTG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper