Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menaati imbauan agar tidak menjalankan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid atau lapangan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri secara berjamaah di lapangan atau masjid termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes No.9/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain. Kegiataan keagamaan yang masif yang menghadirkan kumpulan orang banyak termasuk yang dibatasi oleh peraturan Perundang-undangan,” kata Mahfud seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (19/5/2020).
Untuk memastikan agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku, Mahfud menyatakan pemerintah mengajak tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh masyarakat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah di tengah pandemi Covid-19 termasuk bagian yang dilarang perundang-undangan.
“Bukan karena salat itu sendiri, tapi karena itu merupakan upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non-alam yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Presiden Jokowi tidak mengatakan secara eksplisit keputusan pemerintah mengenai larangan salat Idulfitri berjamaah. Dia hanya meminta jajarannya untuk menyosialisasikan aturan protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan baik.
Baca Juga
Jokowi mengingatkan jangan sampai ada opini publik terbentuk bahwa pemerintah melarang kegiatan ibadah.
“Yang kita atur, kita imbau adalah peribadahan yang sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan sama-sama,” kata Jokowi.