Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan 4 hal dalam rapat terbatas persiapan Idulfitri 1441 H atau tahun ini. Presiden tidak secara tegas melarang kegiatan di luar ruang, tetapi mengingatkan masyarakat pentingnya mengikuti protokol kesehatan.
“Dan saya minta protokol kesehatan betul-betul dipastikan di lapangan menjelang Idulfitri dan saat nanti Idulfitri,” kata Jokowi membuka rapat terbatas persiapan Idulfitrik 1441 H melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Presiden mengatakan bahwa kunci pengendalian penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan masyarakat. Hal ini dalam artian mencuci tangan, menjaga jarak aman, memakai masker, dan menghindari kerumunan atau konsentrasi massa.
Saat ini, kata Jokowi, pasar tradisional mulai ramai karena banyak yang berbelanja kebutuhan Idulfitri. Presiden tidak melarang kegiatan tersebut, tetapi meminta masyarakat dan petugas lapangan memastikan ada pengaturan jarak yang baik.
“Petugas di lapangan betul2 berkeja mengignatkan protokol kesehatan terus menerus,” katanya.
Sementara itu mengenai salat Idulfitri, Presiden Jokowi tidak mengatakan secara eksplisit keputusan pemerintah. Dia hanya meminta jajarannya untuk menyosialisasikan aturan protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan baik.
Baca Juga
Dia mengingatkan jangan sampai ada opini publik terbentuk bahwa pemerintah melarang kegiatan ibadah.
“Yang kita atur, kita imbau adalah peribadahan yang sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan sama-sama,” kata Presiden.
Dalam pembukaan rapat terbatas itu, Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, dan semua organisasi masyarakat Islam lain yang telah mendukung pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19.
“Saya sangat menghormati dan apresiasi adanya fatwa dan himbauan terkait dengan peribadahan maupun amaliyah selama wabah Covid ini. Termasuk mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik,” katanya.
Adapun MUI telah rampung membahas fatwa panduan salat Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terungkap dalam Fatwa MUI 28/2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat idulfitri saat pandemi Covid-19 yang diunggah laman resmi mui.or.id, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan berbagai pertimbangan, MUI menetapkan bahwa salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah secara sendirian (munfarid) atau berjemaah. Apabila salat Idulfitri dilakukan secara munfarid, MUI menjelaskan tak perlu ada khotbah. Hanya niat salat, kemudian dengan tata cara salat idulfitri seperti biasanya, dengan bacaan pelan (sirr).