Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan perlunya pendampingan lembaga hukum dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai dan bantuan langsung tunai tunai (BLT) dana desa kepada masyarakat terdampak Covid-19. Hal ini untuk mencegah tindak pidana korupsi di dalam prosesnya.
“Dan untuk sistem pencegahan minta saja didampingi dari KPK, BPKP, Kejaksaan. kita memiliki lembaga untuk mengawasi agr tidak terjadi korupsi di lapangan,” kata Presiden membuka rapat terbatas penyederhanaan prosedur bansos tunai dan BLT dana desa melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (19/5/2020).
Jokowi mengatakan pendampingan itu untuk menjamin akuntabilitas penyaluran di tengah upaya percepatan yang dilakukan oleh pemerintah. Dia mewanti-wanti agar penyederhanaan proses untuk mempercepat penyaluran tidak mengurangi akuntabilitas.
Seperti diketahui, percepatan penyaluran bantuan sosial tunai dan BLT dana desa menjadi perhatian Presiden.
Realisasi yang berjalan lambat membuat Presiden meminta jajarannya segera melakukan perbaikan. Dalam rapat sebelumnya, Jokowi mencatat BLT dana desa yang tersalurkan kurang dari 15 persen dan bantuan sosial tunai kurang dari 25 persen. Namun Menteri Desa,
Menurut Jokowi, ada dua hal utama yang menjadi permasalahan, yakni prosedur yang berbelit dan sinkronisasi data. “Oleh sebab itu saya minta aturan itu dibuat sesederhana mungkin sesimpel munkin, tanpa mengurangi akuntabiltas, sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel,” kata Jokowi membuka rapat terbatas penyederhanaan prosedur bansos tunai dan BLT dana desa melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (19/5/2020).
Jokowi juga meminta penyelesaian sinkronisasi data berjalan dengan cepat. Perangkat terkecil seperti RT/RW di desar perlu dilibatkan.
Selain itu mekanisme penyaluran juga harus dibuat lebih transparan, sehingga semua permasalahan akan lebih mudah diselesaikan. “Baik yang namanya BLT desa, yang namanya bantuan sosial tunai, saya kira itu ditunggu masyarakat,” katanya.