Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salat Id di Luar Rumah, Menag: BIN Prediksi Lonjakan Covid-19

Menurut perhitungan Badan Intelijen Negara (BIN), bila larangan salat Idulfitri berjamaah di luar rumah dilanggar, maka akan membuat lonjakan pasien Covid-19 yang signifikan.
Umat muslim melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Umat muslim melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan mengenai larangan melakukan salat Idulfitri secara berjamaah di mesjid atau lapangan. Menurut perhitungan Badan Intelijen Negara (BIN), bila hal itu dilanggar akan membuat lonjakan pasien Covid-19 yang signifikan.

“Prediksi intelijen kalau salat Idulfitri di luar, berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19,” kata Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa satu istilah yang mengindikasikan penularan Covid-19 di sebuah negara adalah R0 atau bisa dibilang laju penyebaran virus. R0 adalah jumlah orang yang terinfeksi dari setiap orang sakit.

Saat ini R0 Indonesia, kata Fachrul, 1,11. Artinya rata-rata setiap pasien Covid-19 menularkan kepada lebih dari 1 orang.

“Info dari WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi [pembatasan sosial] itu [R0] di bawah 1, jadi kalau di bawah satu baru mulai berpikir relaksasi,” katanya.

Menag pun mengoreksi pernyataanya sendiri. Pada beberapa waktu yang lalu Kementerian Agama mengeluarkan himbauan menyambut Idulfitri di tengah pandemi virus Corona. Salah satunya adalah menghimbau masyarakat untuk melakukan salat Idulfitri di rumah saja.

Namun, berdasarkan Ayat 3 B dan C Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), satu di antaranya, meliputi juga kegiatan keagamaan. Menag menjelaskan kegiatan keagamaan yang dimaksud adalah yang dilakukan berjamaah di tempat umum atau di rumah ibadah.

“Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan himbauan solat Id di rumah, sesuai dengan Bapak Menkopolhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiataan keagamaan sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper