Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam sholeh menuturkan Salat Idulfitri berjamaah dapat dilaksanakan di Tanah Lapang, Masjid, dan Mushola dengan syarat di wilayah tersebut tidak ada indikasi penyebaran kasus positif Covid-19.
“Yang pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 syawal nanti. Apa indikatornya? salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun,” kata Asrorun saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (18/5/2020).
Selain itu, Asrorun mengatakan terdapat kebijakan publik terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan.
“Berdasar pada otoritas yang punya kompetensi dan juga kredibilitas, otoritas di bidang epidemiologi dan otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah yang kompeten dan kredibel,” ujarnya.
Dia juga mengatakan Salat Idulfitri berjamaah juga dimungkinkan di kawasan yang terkendali atau di kawasan yang bebas Covid-19.
“Seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi, kemudian di kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homogen, yang tidak ada Covid-19, tidak ada korban dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier,” kata dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah rampung membahas fatwa panduan salat Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini terungkap dalam Fatwa MUI 28/2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat idulfitri saat pandemi Covid-19 yang diunggah laman resmi mui.or.id, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan berbagai pertimbangan, MUI menetapkan bahwa salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah secara sendirian (munfarid) atau berjemaah.