Bisnis.com, JAKARTA - Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan..
Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).
Dari QS. Al-Baqarah ayat 267 dapat disimpulkan bahwa, menunaikan zakat, harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Allah Subhanahu Wata’ala juga meminta hambanya agar tak perlu khawatir atas sebagian harta yang dizakatkan, karena Allah Maha Kaya.
Sedangkan untuk nishab zakat mal sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5 persen.
Cara menghitung Zakat Mal seperti dikutip dari baznas.go.id ;
2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun)
Contoh:
Selama 1 tahun, Bapak Fulan memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp.150.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp.800.000,-/gram, maka nishab zakatnya adalah senilai Rp.68.000.000,-, maka Fulan sudah dikatakan wajib zakat. Adapun Zakat Mal yang harus Bapak Fulan tunaikan adalah sebesar, 2,5% x Rp.150.000.000,- = Rp.3.750.000,-.
Zakat maal ini biasanya dibayarkan setiap Anda mendapatkan penghasilan.