Bisnis.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara mengendus kejanggalan dalam lanjutan perkara PKPU yang menyandera perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).
Kejanggalan itu terlihat dari tidak hadirnya pengurus, Patra M. Zen dalam sidang dengan agenda penetapan hasil voting sehari sebelumnya di mana mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian penyelesaian utang yang diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Agus Trianto, Kuasa Hukum PT KCN mengatakan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu anggota tim kuasa hukum KCN sempat bersua dengan pengurus PKPU Arief Patramijaya atau Patra M. Zen di dekat lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan berbincang tentang kelanjutan sidang. Akan tetapi, selang 2 jam kemudian, pengurus tersebut tidak terlihat di lokasi pengadilan.
Akibat ketidakhadiran pengurus, majelis hakim yang diketuai oleh Robert menyatakan bahwa rapat permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena majelis belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis, pukul 16.00 WIB.
Selain itu, rapat tersebut tidak dapat dilakukan karena keberatan yang diajukan oleh pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis. Padahal, rapat voting pada Rabu (13/5/2020), lalu sudah dirampungkan pada pukul 13.00 WIB
“Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus karena yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit,” ujar Robert dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit tersebut, namun molor 5 jam dari jadwal semula.
Hakim Pengawas Makmur memberikan rekomendasi kepada majelis untuk memperpanjang PKPU, lantaran masih ada yang mengajukan keberatan serta adanya surat laporan ke PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Polda Metro Jaya, terkait dugaan penggelembungan nilai utang. Atas rekomendasi itulah, majelis hakim memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari.
Kuasa hukum KCN Agus Trianto sangat menyayangkan keputusan hakim menunda pengesahan perdamaian yang sudah diputuskan dalam rapat voting, pasalnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari, UU mengakomodir menunda pembacaan putusan tersebut paling lambat 14 hari sejak dibacakannya penundaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 284 ayat (3).
“Jadi tidak perlu perpanjangan PKPU secara tetap,” ujarnya.
Dalam rapat pengurus sehari sebelumnya, dia telah menegaskan di hadapan hakim pengawas bahwa perihal laporan ke Polisi, hal tersebut bukan merupakan domain PKPU dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Akan tetapi, tudingan tersebut pun menurutnya harus dibuktikan di persidangan pidana, bukan pada persidangan PKPU.
Adapun laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh PT KBN dengan tudingan terjadi persekongkolan penggelembungan nilai utang yang diajukan dalam perkara PKPU PT KCN. Kuasa hukum KBN, Hamdan Zoelva membenarkan laporan itu dan menyatakan bahwa penyidik telah memproses laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor register 59/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ini dimohonkan oleh Juniver Girsang yang pernah menjadi kuasa hukum PT KCN, terkait perkara gugatan PT KBN yang dimenangkan oleh KCN di tingkat kasasi.
Juniver mengklaim succes fee yang belum dibayarkan oleh PT KCN terhadap dirinya sehingga dia mengajukan permohonan PKPU dan majelis kemudian menetapkan perusahaan tersebut berstatus dalam PKPU.
Dalam proses voting, 12.549 suara menyatakan setuju dengan rencana perdamaian dan 1641 suara menyarakan tidak setuju dengan rencana perdamaian atau jika dipersentasekan, yang menyetujui sebesar 88,43 persen dan tidak setuju sebanyak 11,57 persen. (*)