Bisnis.com.JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang pertama gugatan yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI melawan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta PT Tokopedia.
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa pencurian data pengguna aplikasi Tokopedia, oleh pihak ketiga. Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST akan disidangkan pada 10 Juni 2020.
David Tobing selaku Ketua KKI menyatakan pihaknya telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Relaas dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung," ujar David Tobing.
Ia menyatakan akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan pengadilan.
Sebelumnya pada 6 Mei 2020, KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).
Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet.
Gugatan juga dialamatkan kepada Mekominfo atas kesalahan dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh tokopedia yang mengakibatkan data pribadi pemilik akun tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.