KCN Berhasil Atasi Dugaan Kolaborasi Mempailitkan Perusahaan

Operator Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara terbebas dari jeratan pailit setelah mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian yang diajukan. Pengajuan PKPU yang janggal terhadap KCN inipun berhasil disingkirkan dalam rapat pengurus finasl yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suasana di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suasana di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA - Operator Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara terbebas dari jeratan pailit setelah mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian yang diajukan. Pengajuan PKPU yang janggal terhadap KCN inipun berhasil disingkirkan dalam rapat pengurus finasl yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam rapat dengan pengurus yang turut dihadiri oleh Hakim Pengawas Makmur, terjadi voting perihal sikap 6 kreditor atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Dari hasil voting, pengurus Patra Zein mengungkapkan bahwa ada 4 kreditor yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office yang menerima rencana perdamaian.

“Sedangkan yang menolak rencana perdamaian adalah Juniver Girsang, dan Brurtje Maramis,” ujarnya dalam rapat pengurus, Rabu (13/5/2020).

Adapun perincian penentuan suara dalam voting tersebut yakni 1 suara mewakili piutang Rp10 juta. Karena itu, untuk tagihan pengacara Juniver Girsang, tagihan yang terverfikasi adalah succes fee sebesar Rp14,7 miliar dan jumlah suaranya mencapai 1.477 dengan persentase nilai tagihan 10,41 persen.

 Kreditor lainnya Brurtje Maramis memiliki tagihan yang terverifikasi adalah Rp1,6 miliar sehingga jumlah suaranya sebanyak 164 atau  persentase tagihan sebesar 1,1 persen.

Sementara itu, PT Karya Kimtek Mandiri memiliki tagihan terverifikasi Rp1,8 miliar dengan jumlah suara 185 atau persentase nilai tagihannya sebesar 1,30 persen. PT Pelayaran Karya Teknik Operator memiliki tagihan terverifikasi Rp8,3 miliar dengan suara jumlah 838 dan persentase 5,91%.

“PT Karya Teknik Utara memiliki tagihan terverifikasi Rp75,4 miliar dengan jumlah suara 7505 dan persentase 52,89 persen. Terakhir, Yevgeni Yesyurun Law Office, nilai tagihan Rp40,2 miliar dan jumlah suara 4021 dengan persentase 28,34 persen,” ujar Para Zein. 

Adapun perbandingan persentase jumlah suara yakni 12.549 menyatakan setuju dan 1.641 suara menyatakan tidak setuju dengan rencana perdamaian atau jika dipersentasekan, yang menyetujui sebesar 88,43 persen dan tidak setuju sebanyak 11,57 persen.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa PT KCN terbebas dari jeratan kepailitan lantaran mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian itu. Hakim pengawas selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada majelis hakim yang akan menetapkan homologasi (perdamaian) tersebut dalam sidang Kamis (14/5/2020).

Di sisi lain, sejak semula digugat PKPU oleh mantan pengacara Juniver Girsang, KCN telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara cepat melalui prosedur yang benar. Secara finansial, KCN pun menilai klaim piutang para debitur tak mengganggu stabilitas keuangan perusahaan.

Bahkan, pada rapat pengurus pada Senin (11/5/2020), guna menyelesaikan perkara PKPU, KCN telah membawa uang senilai US$1 juta ke muka persidangan. Uang tunai itu disodorkan bersamaan dengan mekanisme pembayaran para kreditur oleh KCN.

DOMPLENG ISU

Sejak bergulir gugatan PKPU, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menilai adanya pendomplengan isu yang mengarah kepada pemaksaan KCN untuk pailit. Dugaan ini menguat seiring perkara antara KCN dengan pemegang saham PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN yang masih berselisih di jalur hukum.

Terlebih lagi, dalam proses PKPU, ternyata pihak KBN selaku pemegang saham sekaligus pihak berkonflik, ikut memasukkan klaim tagihan piutang. Total klaim piutang KBN kepada KCN mencapai Rp1,5 triliun.

"Ini yang membuat kami heran, kenapa? Harusnya pemegang saham tidak ingin perusahaanya pailit. Tapi ini justru sebaliknya, itu yang dilakukan oleh pihak KBN mengajukan tagihan-tagihan dalam proses PKPU," jelas Widodo.

Sebaliknya, sejauh ini tak satupun pemegang saham KCN yang secara riil dirugikan. "Sebetulnya kalau para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, hal yang sama juga saya sampaikan dalam ruang persidangan PKPU. Karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non-APBN/APBD," kata dia.

Bahkan untuk KBN walau berstatus pemegang saham, hingga kini tak pernah menyetor untuk pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda.”Kami harus berusaha sekuat tenaga agar KCN ini tidak pailit. Menurut saya, harusnya KBN sebagai pemegang saham ikut membantu KCN menghadapi apa yang sedang dihadapi perusahaan di PKPU saat ini,” papar Widodo.

KLAIM KBN TIDAK DIAKUI

Sebelum voting dilakukan, pengurus juga melaporkan kepada hakim pengawas bahwa piutang yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak dimasukkan ke dalam daftar tetap piutang.

Pasalnya, klaim piutang dari deviden Rp114,2 miliar tidak dimasukkan ke daftar tagihan karena mesti ditetapkan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT KCN di mana KBN merupakan salah satu pemegang sahamnya. Akan tetapi, menurut pengurus, hingga batas waktu yang ditentukan, PT KBN tidak menyampaikan hasil RUPS yang menjadi dasar piutang deviden tersebut. 

Sedangkan terkait tagihan potensi piutang sebesar Rp1,5 triliun kepada PT KCN apabila upaya hukum peninjauan kembali atas putusan kasasi tentang pemberian konsesi kepelabuhanan kepada OT KCN oleh Kementerian Perhubungan, dinilai belum dapat ditagih karena tergantung pada amar putusan PK di Mahkamah Agung (MA).  Dengan demikian, PT KBN tidak diikutsertakan dalam voting homologasi.

Direktur PT KCN Widodo Setiadi mengapresiasi hakim pengawas yang dinilai tegas dan lugas dalam merumuskan hasil voting. KCN, tuturnya, berhasil mengatasi pihak tertentu yang berkolaborasi untuk mempailitkan perusahaan itu.

“Kami tidak layak PKPU. Kami tidak pernah wanprestasi. Kalau lihat dari pernyataan termasuk laporan ke Polda yang menyatakan kami menggelembungkan aset untuk menghindari pailit berarti perlu dipertanyakan ke kuasa hukum KBN apakah KBN sebagai pemegang saham juga inginkan KCN pailit,” tanya dia.

Agus Trianto, kuasa hukum PT KCN mengatakan bahwa tidak mungkin tagihan dapat diterima tanpa memiliki dasar pendukung yang jelas. Pernyataan tim kuasa hukum pemohon dia anggap sebagai penghinaan terhadap proses hukum yang ada karena proses PKPU telah melalui proses verifikasi.

“Terkait hal itu, soal laporan ke Polisi, itu bukan domain PKPU. Biar domain Kepolisian. Harus dibuktikan juga dugaan konsipierasi itu benar atau tidak dan bukan di domain PKPU. Kalau itu tidak terbukti maka bentuk pencemaran nama baik bukan hanya klien kami tapi pengurus maupun pengadilan,” pungkasnya. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper