Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke tahap dua. Pelimpahan tahap dua adalah penyerahan alat bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan pelimpahan tahap dua kelima tersangka akan dilakukan hari ini, Selasa 12 Mei 2020, di Kejaksaan Agung.
"Memang benar, rencananya hari ini pelimpahan tahap dua untuk lima orang tersangka Jiwasraya," tuturnya kepada Bisnis.
Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan ke tahap dua yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, eks-Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Sementara tersangka Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, masih dalam tahap finalisasi dan belum dilakukan pelimpahan tahap dua. Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung
"Masih belum yang tersangka JHT," kata Hari.