Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah menunjukan hasil positif. Kontribusi kasus positif Covid-19 di ibu kota terhadap total kasus secara nasional menyusut.
Pada awal periode virus Corona di Tanah Air, DKI Jakarta menjadi episentrum penyebaran virus Corona. Wilayah ini menyumbang sekitar 50 persen terhadap total kasus secara nasinoal.
“Setelah PSBB, tanggal 5 Mei terjadi penurunan jumlah kasus terkonfirmasi menjadi 39 persen [terhadap nasional],” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Seperti diketahui, DKI Jakarta memberlakukan PSBB tahap pertama pada 10 - 23 April 2020. Kemudian, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang status PSBB hingga 22 Mei 2020.
Berdasarkan data pemantauan Pemprov DKI Jakarta, sejak 16 April 2020 kurva pasien baru mulai melandai. Namun, angkanya masih sangat fluktuatif, mengingat beberapa kali pasien baru sempat kembali menyentuh lebih dari 150 orang per hari, padahal sebelumnya kurang dari 100 orang per hari.
Capaian DKI Jakarta tersebut, kata Doni, seharusnya dapat menjadi tolak ukur bagi daerah lain.
Baca Juga
“Terutama yang kasus positif mengalami peningkatan sebaiknya mengusulkan kepada Menkes untuk mendapatkan PSBB dan tentu kita berharap inisiatif ini dari daerah sehingga kesiapan mempersiapkan diri akan jauh lebih baik,” katanya.
Kendati sudah melandai, upaya pemulihan atau relaksasi PSBB masih dalam pengkajian. Presiden Jokowi telah menugaskan Gugus Tugas Covid-19 untuk melibatkan sejumlah pakar, baik ekonomi hingga sosiologi.
Doni menjelaskan setiap penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana lainnya. Dalam hal ini, pemerintah menyadari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan pembatasan mobilitas masyarakat berdampak pada sosial dan ekonomi.
“Kita harus kerja sama bagaimana kita semua mencegah masyarakat tidak terpapar Covid-19 dan melindungi masyarakat tidak terpapar PHK [pemutusan hubungan kerja],’ ujar Doni.