Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan adanya masalah dalam sistem penyelenggaraan pelatihan Program Kartu Prakerja oleh mitra platform digital.
Juru Bicara dan Anggota KPPU Guntur S. Saragih mengatakan permasalahan program Kartu Prakerja bukan hanya masalah pemilihan platform digital, tetapi juga pada bagaimana sistem yang ada mampu mewujudkan persaingan yang sehat bagi para pelaku program tersebut.
Terlebih, imbuhnya, pelaksanaan program tersebut dikaitkan dengan pemberian insentif keuangan kepada peserta Kartu Prakerja, sehingga menyebabkan platform digital dan lembaga pelatihan tidak menyediakan pelatihan yang lebih berkualitas.
"Hal ini dapat mengurangi keinginan platform digital dan lembaga pelatihan untuk bersaing dan memberikan pelatihan yang berkualitas," katanya, dikutip melalui siaran pers, Minggu (10/5/2020).
Oleh karenanya, Guntur mengatakan, KPPU memandang persaingan yang sehat dalam program tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa pengaturan sebagai berikut.
Pertama, pengaturan kriteria dan persyaratan termasuk proses seleksi bagi lembaga pelatihan, mitra platfotm digital, dan mitra sistem pembayaran harus bersifat transparan, non-diskriminatif, dan hambatan masuk pasar yang minimal.
Baca Juga
Kedua, KPPU menilai harus adanya pengaturan terkait bentuk hubungan dan kerja sama antara platfotm digital dan lembaga pelatihan, khususnya dalam mencegah praktik diskriminasi, dan tying/bundling produk pelatihan dengan produk tidak terkait.
Selain itu, penting pula adanya pengaturan terkait penggunaan data peserta Kartu Prakerja oleh platform digital untuk kegiatan di luar program.
Tak hanya itu, harus ada pengaturan kepemilikan platform digital atas lembaga pelatihan yang menjadi mitranya, khususnya potensi diskriminasi oleh platfotm digital kepada lembaga pelatihan independen, jika platfotm digital juga menyediakan jasa pelatihan sendiri.
Ketiga, menurut KPPU, harus ada pengaturan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran kemitraan platfotm digital terhadap lembaga pelatihan yang menjadi mitranya.
Guntur menyebut, KPPU memiliki kewenangan sesuai dengan UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk melakukan pengawasan atas kemitraan usaha.
Potensi yang dimaksud di antaranya adalah adanya kemitraan palsu, yaitu lembaga pelatihan yang seolah-olah adalah pelaku usaha tersendiri, namun sebenarnya merupakan pelaku usaha yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan platform digital.
Keempat, yaitu pengaturan atas jenis, standar kualitas, atau metode penyampaian pelatihan, serta keleluasaan peserta program Kartu Prakerja dalam memilih jenis pelatihan maupun platfotm digital yang mereka inginkan.
Guntur menuturkan, sistem daring yang saat ini digunakan belum memberikan alternatif bagi pengguna, padahal masih ada berbagai model pelatihan daring selain yang sekarang diberikan.
"Model daring saat ini didominasi oleh penyediaan konten tutorial. Masih terdapat banyak lembaga pelatihan yang menyediakan jasa pelatihan selain model konten tutorial," katanya.
Kelima, pengaturan agar lembaga pelatihan harus diberikan kebebasan untuk dapat bekerja sama dengan lebih dari satu platfotm digital. Ini ditujukan untuk mempermudah akses peserta Kartu Prakerja kepada pelatihan berkualitas tersebut.
Guntur menambahkan, KPPU saat ini masih dalam proses untuk menentukan apakah persoalan Kartu Prakerja akan ditangani melalui proses penegakan hukum.
"Dalam waktu dekat KPPU akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah guna menjelaskan lebih lanjut berbagai upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan program tersebut," jelasnya.