Bisnis.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara berkomitmen menyelesaikan berbagai tagihan dalam proses PKPU sepanjang memiliki dasar yang kuat.
Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Agus Trianto mengatakan bahwa dalam proses PKPU ini, pihaknya punya semangat dan komitmen untuk menyelesaikan semua tagihan dari kreditor yang sudah mendaftar ke pengurus.
"Dalam sidang hari ini kami ingin sampaikan rencana perdamaian agar proses PKPU berjalan efektif, efisien dan cepat. Namun ada beberapa kendala misalkan kami belum miliki dasar pendukung tagihan tentang sifat piutang apakah lahir karena ada perjanjian atau lahir atas dasar putusan pengadilan," ujarnya dalam rapat dengan pengurus, Senin ( 4/5/2020).
Pengurus perkara PKPU KCN, Patra M. Zein memang mengundang KCN selaku debitor dan 7 kreditor lainnya, termasuk pemohon PKPU Juniver Girsang dalam rapat pada Senin dengan agenda verifikasi tagihan para kreditor.
Agus menambahkan, berdasarkan catatan KCN, ada beberapa tagihan yang berbeda dengan para kreditor. KCN, kata dia, juga menyayangkan pihak pengurus yang tidak melakukan pra verifikasi selama rentang waktu antara penutupan pendaftaran tagihan pada 17 April 2020 dan rapat pengurus 4 Mei 2020.
Pra verifikasi, lanjutnya, merupakan prosesi penting karena segala dokumen pendukung tagihan akan diverifikasi dan menjadi dasar menerima atau menolak tagihan-tagihan tersebut.
“Belum ada rapat pra verfikasi maka dokumen yang kami tolak agar dapat diverifikasi secara langsung di depan hakim pengawas,” tambahnya.
Hakim Pengawas, Makmur juga menyayangkan sikap pengurus yang tidak melakukan proses pra verifikasi sehingga memudahkan proses verifikasi.
"Ini kendalanya kalau tidak ada pra verifikasi padahal saya sudah peringatkan pengurus jangan bawa barang mentah di sini. Solusinya kita [sidang] jalan terus nanti baru buat daftar tagihan tetapnya," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, pengurus mengumumkan jumlah kreditor hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan berjumlah 7 kreditur dengan perincian Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai US$1,148 juta, Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai US$106.000, PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114, 2 miliar, PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp1,8 miliar, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp8,3 miliar, PT Karya Teknik Utama sebesar Rp233,6 miliar dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office, sebesar US$3,6 juta.
“Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp1,5 triliun,” papar Tim Pengurus Patra M Zein.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengatakan bahwa pihaknya turut mendaftarkan tagihan ke PT KCN karena KBN merupakan pemegang saham KCN dengan porsi 50% sesuai adendum terakhir dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tagihan tersebut, lanjutnya merupakan hak kliennya selaku deviden sebagai pemegang saham.
Sebaliknya, perkara KBN dan KCN inipun telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA memenangkan KCN terhadap gugatan porsi kepemilikan saham yang dilayangkan KBN.
JANGGAL
Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiyadi mengatakan selama proses PKPU ada beberapa kejanggalan yang dihadapi debitur. Pertama, katanya, Tim Pengurus tak pernah menyampaikan informasi terkait daftar tagihan oleh berbagai pihak yang mengklaim piutang.
Kedua, lanjut Widodo, pihak debitur justru mengetahui daftar tagihan dari salah seorang komisaris perwakilan KBN.
“Kami diberitahukan bahwa ada beberapa pihak yang mengklaim sebagai kreditur, termasuk KBN. Hingga jatuh tempo waktu yang ditentukan pendaftaran tagihan, kami selaku debitur tidak diberitahukan,” cetusnya.
Di sisi lain, Widodo mengungkapkan bahwa pihaknya memang berkomitmen menyelesaikan proses PKPU yang sedang berlangsung sepanjang tagihan-tagihan yang diajukan memiliki dasar dokumen pendukung yang sesuai.
Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor register 59/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ini dimohonkan oleh Juniver Girsang yang pernah menjadi kuasa hukum PT KCN, terkait perkara gugatan PT KBN yang dimenangkan oleh KCN di tingkat kasasi.
Juniver mengklaim succes fee yang belum dibayarkan oleh PT KCN terhadap dirinya sehingga dia mengajukan permohonan PKPU dan majelis kemudian menetapkan perusahaan tersebut berstatus dalam PKPU.
Sebagai informasi tambahan, KCN telah melaksanakan kewajiban pelunasan biaya jasa kepada Juniver Girsang sebesar US$250 ribu. Pelunasan tersebut berlangsung pada Februari 2019. (*)