Bisnis.com, Jakarta - Sebanyak 219 pekerja migran Indonesia pulang secara mandiri dari Hong Kong setelah kontrak kerja dan masa izin tinggalnya berakhir.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong memastikan para pekerja migran yang sebagian besar adalah perempuan itu pulang ke Indonesia pada Jumat (1/5/2020) dengan aman dan lancar.
Kepulangan mereka ke Indonesia agar terhindar dari pelanggaran keimigrasian (overstay) atau masalah hukum lainnya di Hong Kong, kata pihak KJRI Hong Kong.
Sebelumnya, KJRI Hong Kong telah mendata para pekerja migran yang telah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya untuk segera dipulangkan ke Tanah Air.
Dalam membantu pemulangan pekerja migran tersebut KJRI Hong Kong berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta instansi terkait lainnya.
Saat tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, para pekerja migran itu langsung difasilitasi oleh instansi tersebut menuju ke daerah asal masing-masing.
Kepulangan mereka sebelumnya sempat terkendala pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi guna Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan sementara transportasi di Indonesia, ujar Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/5/2020).
Ricky menambahkan, Satgas Perlindungan WNI KJRI akan terus berupaya memastikan perjalanan pulang pekerja migran ke Indonesia berjalan lancar.
Ricky menekankan proses pemulangan dilakukan secara sistematis melalui pendataan secara daring. Saat di Bandara Hong Kong, Satgas Perlindungan WNI KJRI juga memberikan penjelasan mengenai pembatasan moda transportasi di Indonesia sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.