Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah peristiwa yang terjadi selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menuturkan, peristiwa tersebut terkait dengan kekerasan, pembatasan hak, penahanan sewenang-wenang hingga dugaan kriminalisasi, serta penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Setidaknya terdapat delapan peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).
Peristiwa-peristiwa tersebut di antaranya adalah penggunaan kekerasan saat melakukan pengamanan di Manggarai Barat, NTT, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 WALHI di Yogyakarta, serta pendataan aktivis kemanusiaan Jogja.
Selain itu, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi, dan penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
Menurutnya, segala bentuk penggunaan kekerasan atau upaya paksa perlu dilakukan dengan merujuk pada prinsip kebutuhan, proporsionalitas dan profesionalitas. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 34 UU Nomor 39/1999 tentang HAM mengenai perlindungan Hak Memperoleh Keadilan dan Hak untuk Hidup seseorang.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis serta anggotanya untuk melindungi hak asasi masyarakat saat bertugas. Amiruddin juga meminta aparat kepolisian tidak menyalahgunakan kekuasaaan.
"Kami harap Kepolisian melakukan pemeriksaan secara proporsional dan profesional terhadap anggota Polri yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran, khususnya tindakan kekerasan," pungkasnya.