Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Pengacara Benny Tjokro: Penyitaan Aset Harus Tunggu Keputusan Pengadilan

Itu artinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa menyita aset yang dianggap milik salah satu tersangka, Benny Tjokrosaputro.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Penyitaan aset terkait kasus dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dinilai harus menunggu keputusan pengadilan tetap.

Itu artinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa menyita aset yang dianggap milik salah satu tersangka, Benny Tjokrosaputro.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, menuturkan faktanya, aset itu bukan atas nama Benny Tjokro, melainkan cucu perusahaan PT Hanson International Tbk. (MYRX), seperti PT Harvest Time dan PT Blessindo.

Dua perusahaan itu dikendalikan PT Mandiri Mega Jaya (MMJ), anak usaha Hanson, dengan kepemilikan minimal 51%. Artinya, Benny Tjokro bukan pengendali perusahaan-perusahaan itu.

“Penyitaan aset yang bukan milik Benny Tjokro tidak bisa dilakukan, karena sesuai UU PT, Harvest dan Blessindo berdiri sendiri dan independen,” ujar Bob dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, aset itu memang tadinya diperoleh Benny Tjokro pada era 1990 hingga 2000-an. Namun, aset itu telah berganti kepemilikan menjadi milik PT-PT tersebut.

Dia memastikan, Hanson tidak memiliki aset. Dengan demikian, tidak pas jika Kejagung menyita aset perusahaan yang sahamnya dimiliki tidak langsung oleh Hanson.

Selain itu, Benny Tjokro bukan pemegang saham mayoritas di perusahaan yang asetnya disita Kejagung.

Kalaupun ada penyitaan aset, dia menerangkan hal itu baru bisa dilakukan setelah ada keputusan hakim. Aset itu nantinya digunakan untuk penggantian kerugian.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk./TRAM), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018), dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya).

Hingga saat ini, total sudah Rp13,7 triliun aset yang disita Kejagung dalam kasus ini, termasuk tanah milik cucu usaha Hanson.

Sidang kasus Jiwasraya rencananya digelar PN Jakarta Pusat. Namun, waktunya belum ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper