Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendukung keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang melakukan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Menurut Anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu, kebijakan program asimilasi serta integrasi kepada napi telah melalui pertimbangan secara matang. Program ini telah dibahas oleh Menkumham dengan Komisi III DPR dalam rapat kerja sebelum akhirnya disahkan.
Dia menjelaskan, kebijakan Menkumham murni atas nama kemanusiaan. Keputusan tersebut diambil guna mencegah penularan virus Corona di dalam lapas ataupun rutan. Pasalnya, kebijakan physical distancing atau soial distancing tidak mungkin untuk dilakukan dalam kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas dan terjadi pada hampir sebagian besar lapas dan rutan.
“Kami menyadari lapas dan rutan tidak mampu memberikan dan menyiapkan fasilitas kedaruratan kesehatan yang memadai. Mohon kebijakan ini dipahami tanpa berprasangka buruk ataupun memfitnah. Mohon dipahami juga kondisi dan karakteristik warga binaan yang ditahan,” ujar Ateria pada Selasa (28/4/2020) di Jakarta.
Arteria juga menampik anggapan bahwa kebijakan ini diambil tanpa pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional. Dia meminta agar anggapan tersebut dibuktikan kebenarannya.
“Saya minta untuk tidak sembarang bicara apalagi bila berpotensi menggiring opini publik seolah menyiratkan kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar," ujarnya.
Baca Juga
Arteria juga tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh sejumlah LSM terhadap Menkumham. Dia menilai, setiap warga negara memiliki hak melakukan gugatan hukum, termasuk menggugat salah satu menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu adalah hak mereka dan kanalnya sudah tepat. Kita juga perlu menghormati proses peradilan yang akan berlangsung,”ujarnya.