Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawaty mengatakan bakal menaati keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberhentikannya secara tidak terhormat dari jabatannya di lembaga tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sitti Selasa (28/4/2020) sore alias sehari setelah menerima surat pemberhentian dari Presiden Jokowi.
"Sebagai tindak lanjut, saya juga telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah saya sesuai dengan kepatutannya," kata Sitti kepada Bisnis, Selasa (28/4/2020).
Sitti sendiri berharap setelah pemberhentiannya pemerintah juga bersedia mengisi kekosongan hukum di KPAI. Menurut Sitti, banyak celah di KPAI yang memungkinkan anggotanya melakukan kesalahan seperti dirinya.
"Supaya ke depan para komisioner yang masih ada serta pegiat HAM di manapun tidak mengalami kejadian yang sama," ujarnya.
Keputusan pemberhentian Sitti dikomunikasikan Jokowi lewat surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022.
Baca Juga
Jokowi mengambil sikap tersebut karena kekecewaan terhadap pernyataan Sitti di salah satu kanal media. Tepatnya Februari 2020, Sitti sempat berujar "perempuan bisa hamil di kolam renang".
Pernyataan tersebut sempat menjadi perbincangan publik lantaran dinilai sebagai bukti bahwa Sitti tak kompeten berada di jabatannya saat ini. Dalam pengambilan keputusan ini, Jokowi juga mengatakan sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Etik KPAI.
Di sisi lain, Sitti mengaku kecewa karena tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu soal rekomendasi pemecatan itu. Kendati demikian, dia enggan berpolemik dan menerima keputusan presiden.
"Saya juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini diberikan untuk saya bekerja di KPAI," ujarnya.