Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan perusahaan di Jakarta mendapat teguran karena tetap beroperasi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 76 perusahaan di antaranya disegel sementara.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa berdasarkan laporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, puluhan perusahaan yang disegel di luar sektor yang dikecualikan boleh beroperasi selama PSBB.
Selebihnya, jelas dia, perusahaan yang masih kukuh beroperasi di masa PSBB mendapatkan peringatan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Gubernur DKI telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo tentang hasil yang dicapai selama pelaksanaan PSBB dan langkah-langkah penegakan hukum kepada sejumlah industri dan juga perkantoran. Ada 76 perusahaan yang disegel sementara karena mereka bukan termasuk bidang yang mendapatkan pengecualian," katanya dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).
Lebih lanjut, perkembangan penanganan Covid-19 di Ibukota termasuk positif yakni terus mengalami perlambatan penambahan kasus.
Diketahui, per 27 April, ada 3.832 pasien positif Covid-19 di Jakarta atau naik 86 (2,29 persen) kasus dari hari sebelumnya sebanyak 3.746 kasus positif.
Baca Juga
Dari jumlah itu, ada 1.950 orang masih menjalani perawatan, berbanding 1.169 yang menjalani isolasi mandiri. Sementara, pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh belum meningkat dari hari sebelumnya atau sebanyak 338 orang.
Pasien yang meninggal dunia hari ini 18 orang menjadi 375 orang sejak 21 Januari 2020. Sebelumnya, jumlah pasien meninggal 357 orang.