Bisnis.com, JAKARTA - Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi Organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) usai mengibarkan bendera RMS pada 25 April 2020.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengemukakan bahwa ketiga orang itu bernama Viktor Taihittu (56), Abner Litamahuputty (44) dan Johanis Pattiasina. Ketiganya ditangkap karena mengibarkan bendera RMS bertepatan dengan Hari Ulang Tahun RMS pada Sabtu 25 April 2020 kemarin.
“Memang benar, ketiganya sudah kami amankan. Tiga orang ini merupakan petinggi RMS,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta via pesan singkat, Senin (27/4/2020).
Dia menjelaskan bahwa ketiganya kini tengah diperiksa intensif oleh tim penyidik terkait aksinya dalam mengibarkan bendera RMS tersebut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP tentang Makar serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
“Ketiganya saat ini sedang dimintai keterangan oleh tim penyidik,” katanya.
#KIMJONGUNDEAD
— MUDIK GIRL (@Anggraini_4yu) April 26, 2020
Viktor Taihitu, Abner L, Jannes Pattiasina
Membentangkan Bendera RMS depan Polda Maluku pada HUT RMS lalu
JELAS2 MAKAR u/ NKRI
Tapi karena Nama2 nya bukan Islam
Belum disebut Makar & tidak di blow UP media plus Cebong
Warbiyasah.. pic.twitter.com/ZzAA4sLlaz
Video bendera RMS di Mapolda Maluku pda 25 April 2020 itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Twitter @Anggraini_4yu di atas, terlihat ada tiga orang berjalan memasuki Markas Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS berwarna Biru, Putih, Hijua, Merah vertikal.
Pintu gerbang Mapolda Maluku dalam keadaan terbuka, sehingga tiga pelaku dengan leluasa masuk membawa bendera.
Mereka kemudian diamankan petugas jaga Mapolda dan pintu gerbang langsung ditutup.