Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Pengibar Bendera RMS Ditangkap. Ternyata Petinggi RMS, ini Video Aksinya

Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi Organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) usai mengibarkan bendera RMS pada 25 April 2020.
Aksi nekad pengimbaran bendera RMS di Mapolda Maluku
Aksi nekad pengimbaran bendera RMS di Mapolda Maluku

Bisnis.com,  JAKARTA - Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi Organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) usai mengibarkan bendera RMS pada 25 April 2020.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengemukakan bahwa ketiga orang itu bernama Viktor Taihittu (56), Abner Litamahuputty (44) dan Johanis Pattiasina. Ketiganya ditangkap karena mengibarkan bendera RMS bertepatan dengan Hari Ulang Tahun RMS pada Sabtu 25 April 2020 kemarin.

“Memang benar, ketiganya sudah kami amankan. Tiga orang ini merupakan petinggi RMS,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta via pesan singkat, Senin (27/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa ketiganya kini tengah diperiksa intensif oleh tim penyidik terkait aksinya dalam mengibarkan bendera RMS tersebut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP tentang Makar serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Ketiganya saat ini sedang dimintai keterangan oleh tim penyidik,” katanya.

Video bendera RMS di Mapolda Maluku pda 25 April 2020 itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Twitter @Anggraini_4yu di atas, terlihat ada tiga orang berjalan memasuki Markas Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS berwarna Biru, Putih, Hijua, Merah vertikal.

Pintu gerbang Mapolda Maluku dalam keadaan terbuka, sehingga tiga pelaku dengan leluasa masuk membawa bendera.

Mereka kemudian diamankan petugas jaga Mapolda dan pintu gerbang langsung ditutup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper