Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arab Saudi Perlonggar Lockdown, Tapi Makkah Masih Terkunci Rapat

Pemerintah Arab Saudi mulai mengurangi karantina wilayah di sebagian daerah dengan tidak lagi menerapkan larangan keluar rumah, tetapi lockdown masih diberlakukan di Kota Makkah.
Masjidil Haram tampak sepi semasa pemberlakuan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Covid-19./Antara/Reuters
Masjidil Haram tampak sepi semasa pemberlakuan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Covid-19./Antara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mulai mengurangi karantina wilayah di sebagian daerah dengan tidak lagi menerapkan larangan keluar rumah, tetapi lockdown masih diberlakukan di Kota Makkah.

Di bawah perintah Raja Salman pada Sabtu (25/4/2020), dan dilaporkan oleh Saudi Press Agency (SPA) yang dikutip pada Minggu (26/4/2020), larangan keluar rumah yang diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis Covid-19 tak diberlakukan antara pukul 9 pagi dan 5 sore, dan itu direncanakan berlangsung hingga 13 Mei.

Pencabutan larangan keluar 24 jam itu berlaku hampir di semua daerah di Saudi, tetapi larangan penuh selama 24 jam masih akan berlaku di Mekah dan "distrik terisolasi" lainnya di negara itu.

Menurut SPA, Raja Salman juga telah memutuskan bahwa "beberapa kegiatan komersial dan ekonomi" harus diizinkan untuk dilanjutkan, dengan pedagang grosir dan toko sekarang diizinkan untuk berniaga kembali.

Pembatasan masih ditetapkan untuk ke klinik kecantikan, tukang cukur, bioskop, dan bisnis tidak penting lainnya, karena negara masih berusaha untuk menegakkan langkah-langkah jarak sosial.

"Perintah Kerajaan kepada otoritas terkait berusaha mendesak warga, ekspatriat, dan pengusaha untuk memikul tanggung jawab dan mematuhi tindakan pencegahan dan pencegahan untuk mengatasi pandemi ini," kata rilis SPA.

Sebuah pernyataan yang diposting di akun Twitter resmi Kementerian Luar Negeri Saudi berbunyi: "@ Raja Salman mengeluarkan perintah untuk mencabut sebagian jam malam [larangan keluar] di semua wilayah kecuali untuk Kota Suci Makkah."

Dengan kondisi pandemi coron a yang menghantam


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Newsweek
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper