Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta keterangan pemerintah terkait penyesuaian harga jual BBM yang belum direalisasikan kendati harga minyak dunia terus menurun.
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan harga minyak dunia menurun secara signifikan. Dengan begitu, secara bisnis harusnya harga jual BBM ikut mengalami penurunan.
Dia menjelaskan, sejak awal Januari 2020, harga minyak mentah telah mengalami perubahan harga yang cukup signifikan dari waktu ke waktu. Namun, harga BBM non-subsidi sejak Februari 2020 belum terdapat penurunan yang signifikan. Harga Pertamax 92 per Januari 2020 ke Februari 2020 baru turun dari Rp9.200/liter menjadi Rp9.000/liter.
“Itu pun diduga lebih karena implementasi formula harga yang efektif diberlakukan pada awal Februari. Sejak saat itu, harga BBM non-subsidi belum mengalami penurunan, walaupun harga minyak dunia mengalami penurunan yang signifikan,” ucapnya, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, penetapan harga BBM pada dasarnya tidak dilepaskan kepada mekanisme pasar, karena terdapat ketentuan pemerintah yang menjadi patokan dasar. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 ada dua variabel yang menentukan besaran harga BBM di pasar, yaitu variabel MOPS/Argus dan Variabel Marjin pelaku usaha.
MOPS adalah Mean of Platts Singapore dan Marjin maksimum 10 persen dari harga jual. Artinya, pengaruh turunnya harga minyak dunia yang berakibat dengan turunnya besaran harga MOPS menjadi faktor yang signifikan dalam pembentukan harga.
Baca Juga
Lebih lanjut, karena berhubungan dengan perdagangan internasional, maka faktor kurs juga ikut mempengaruhi. Sementara itu, porsi harga jual yang ditetapkan oleh pelaku usaha sangat kecil, yaitu dalam rentang range 0 - 10 persen marjin keuntungan.
Dia menjelaskan bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang dilakukan, KPPU mengambil inisiatif untuk meminta keterangan berbagai pihak meliputi Kementerian Energi dan Sumebr Daya Mineral (ESDM), pelaku usaha BUMN (Pertamina) maupun non-BUMN.
Berbagai hal yang menjadi fokus pengawasan KPPU adalah apakah perhitungan penetapan harga jual yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62./ K/12/MEM/ 2020 telah sesuai dijadikan formula perhitungan oleh pelaku usaha, kemudian bagaimana rentang waktu pemberlakuan penyesuaian harga jual BBM berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal lainnya adalah ada tidaknya kesamaan penetapan harga yang melebihi aturan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan apakah ada dugaan pelanggaran penetapan harga secara bersama-sama oleh pelaku usaha.
“Berdasarkan norma dalam Undang-undang No. 5/1999 yang dijadikan dasar bagi KPPU adalah Pasal 5, yaitu, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Penetapan harga yang dimaksud dalam norma meliputi perilaku untuk secara bersama-sama menetapkan harga diatas aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait dengan isu harga jual BBM saat ini yang dianggap eksesif, KPPU telah mengumpulkan berbagai data dan informasi perhitungan yang menunjukkan indikasi bahwa seyogianya harga jual BBM mengalami penyesuaian terkait dengan perubahan harga minyak dunia.