Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Beri Wewenang Menteri Atur Bahan Pokok Hingga ke Supermarket

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59/2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Warga berbelanja kebutuhan pangan dan rumah tangga di salah satu supermarket di Cimahi, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Rachman
Warga berbelanja kebutuhan pangan dan rumah tangga di salah satu supermarket di Cimahi, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan tambahan kewenangan kepada para menteri untuk megatur pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting hingga ke supermarket.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59/2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Beleid tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 termasuk kebijakan jam kerja hypermarket, department store, dan supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern,” demikian mengutip Perpres Nomor 59/2020, Kamis (23/4/2020).

Kewenangan tersebut sebelumnya tidak diberikan dalam Perpres No. 71/2015. Aturan baru ini berlaku sejak tanggal diundangkan atau tanggal 14 April 2020.

Seperti diketahui, ketersediaan bahan pokok menjadi satu perhatian utama Presiden Joko Widodo di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam satu rapat terbatas, dia mengingatkan jajarannya bahwa Organisasi Pertanian dan Pangan (FAO) menyatakan bahwa pandemi dapat memnyebabkan kelangkaan pangan atau bahkan krisis pangan dunia.

Mengutip situs resmi, FAO, hingga akhir Maret 2020, dampak pandemi Covid-19 pada ketahanan pangan belum diketahui. Namun, Covid-19 telah memiliki efek negatif yang signifikan terhadap orang-orang yang berada di sepanjang rantai pasokan makanan, mulai dari produsen ke pengolah, pemasar, pengangkut dan konsumen.

Berkaca pada krisis sebelumnya, terutama dari wabah penyakit virus Ebola di Afrika Barat pada tahun 2014, telah menunjukkan dampak signifikan dari pembatasan pergerakan dan upaya penahanan penyakit pada produksi dan akses makanan.

Dengan demikian menjadi sangat penting menjaga dan meningkatkan intervensi keamanan pangan kemanusiaan bagi populasi yang paling rentan terkena krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper