Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan dapat mengelola program Kartu Prakerja dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta mengatakan konsep program Kartu Prakerja tidak sensitif dengan kondisi masyrakat di tengah pandemi virus corona. Pasalnya, dana pada program tersebut cenderung dibagikan kepada vendor digital untuk pelatihan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Senin (20/4/2020), dia berharap agar program ini dapat dikelola dengan baik sehingga masyarakat mendapat manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang tengah mencari pekerjaan.
Menurut dia, program Kartu Prakerja cenderung terjadi pembelokan dalam penggunaannya. Sukamta mencontohkan, dana sebesar Rp1 juta tidak diberikan kepada para peserta, melainkan ditahan dan dialokasikan untuk pelatihan digital.
"Ada kesan kuat di masyarakat bahwa ini seperti bagi-bagi uang kepada vendor perusahaan digital yang sebenarnya juga sudah untung dengan peningkatan penggunaan applikasi mereka sebagai dampak kebijakan work from home," ujarnya.
Menurutnya, dana sebesar Rp1 juta itu bukanlah pelatihan, karena peserta hanya tinggal mengunduh bahan-bahan pelatihan saja. Selain itu, anggaran untuk pelatihan tersebut seharusnya tidak mencapai Rp5,6 triliun, melainkan di kisaran ratusan miliar saja.
Baca Juga
“Bahan-bahan tersebut juga kebanyakan dapat diunduh secara gratis. Apalagi, bahan tersebut juga tidak menjamin masyarakat akan mendapat pekerjaan secara pasti,” tambahnya.
Sukamta melanjutkan, konsep kebijakan program Kartu Prakerja tidak memberi solusi bagi masalah yang menjadi sasarannya, yaitu soal pengangguran. Dia menyarankan pemerintah untuk memberikan pelatihan keterampilan yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan kerja.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah lebih rasional dalam mengelola anggaran program ini. Hal tersebut agar dana program ini dapat digunakan untuk melibatkan lebih banyak peserta atau untuk program lain.
“Pemerintah memang telah membuat Perppu No. 1 tahun 2020 sebagai payung hukum mengeluarkan Perpres No. 54 tahun 2020. Tetapi, jangan karena dibuat sendiri, kemudian uang itu [anggaran Kartu Prakerja] juga dibagi-bagi sendiri,” tuturnya.