Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Covid-19, Masjid Istiqlal Pangkas 15 Program Ramadan 2020

Program-program tersebut di antaranya, Shalat Tarawih, berbuka puasa bersama, siraman rohani, kuliah subuh, dialog interaktif, hingga Salat Idul Fitri. 
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Masih merebaknya virus Corona (Covid-19) di wilayah Jakarta membuat 15 program Masjid Istiqlal selama Ramadan 2020 tak bisa direalisasikan. 

Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah menjelaskan 15 program yang ditiadakan merupakan acara rutin yang digelar selama Ramadan. Dia merincikan program-program tersebut di antaranya, Shalat Tarawih, berbuka puasa bersama, siraman rohani, kuliah subuh, dialog interaktif, hingga Salat Idul Fitri. 

Kendati begitu, pihaknya masih bisa menjalankan sejumlah program. Dia mengatakan program yang bisa tetap dijalankan adalah santunan untuk anak yatim dan zakat fitrah.

"Itu pun daftar pakai online dan distribusinya diantar," kata Abu saat Tempo hubungi lewat pesan pendek, Minggu (19/4/2020).

Sementara itu, untuk program santunan anak yatim, masyarakat dapat mendaftarkan diri lewat tautan https://forms.gle/eKHkCq3SWPPbZZrUA.

Abu melanjutkan santunan tersebut akan diantar persis seperti mekanisme pembagian daging qurban saat Hari Raya Idul Adha. Sedangkan untuk zakat, pengelola Masjid Istiqlal bekerja sama dengan Baznas.

"Bisa dilakukan melalui transfer yang kami sudah sebar ke masyarakat. Pembagian zakat fitrah juga nanti sama dengan pembagian daging qurban diantar ke rumah mustahiq," tutur Abu.

Wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB, kegiatan keagamaan menjadi salah satu yang dibatasi.

Bentuk kegiatan keagamaan yang boleh dilakukan daerah dalam status PSBB adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas serta menjaga jarak setiap orang.

Adapun semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum dan pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dapat dihadiri dengan jumlah tak lebih dari 20 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper