Bisnis.com, JAKARTA - Kanada siap mendenda siapapun orang yang masuk ke negaranya dan menolak karantina selama 14 hari.
Tak tanggung-tanggung denda yang dikenakan sebesar US$750 ribu atau sekitar Rp10,5 miliar. Atau juga denda penjara selama sebulan.
Aturan ini berlaku bagi siapapun kecuali pekerja penting, seperti supir truk.
Kebijakan itu dilakukan untuk menghindati penyebaran virus corona agar tidak meluas seperti di Amerika Serikat.
Negara tersebut menyatakan semua pelancong yang memasuki negara tersebut akan diminta untuk mengkarantina diri selama 14 hari, bahkan jika mereka tidak menunjukkan gejala COVID-19.
"Orang-orang yang dikecualikan, seperti supir truk, tenaga medis dan penyedia logistik masih diharuskan mengenakan masker saat masuk ke negara dan saat dalam perjalanan," ujar sebuah pernyataan seperti dikutip Insider.
Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan mendadak untuk memastikan kepatuhan.
Pada hari Jumat, Kanada mengumumkan langkah-langkah yang lebih keras. Semua penumpang udara akan diminta untuk memakai masker atau penutup wajah non-medis untuk menutupi mulut dan hidung mereka selama perjalanan.
Mereka juga akan diminta untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki masker saat naik, sehingga mereka dapat mengikuti aturan sebelumnya begitu mereka mendarat.
"Warga Kanada harus terus mengikuti saran kesehatan masyarakat dan tinggal di rumah jika memungkinkan," kata Marc Garneau, menteri transportasi negara itu, dalam siaran persnya.
"Namun, jika Anda perlu bepergian, mengenakan masker adalah langkah tambahan yang dapat Anda ambil untuk melindungi orang lain di sekitar Anda, terutama dalam situasi di mana pedoman jarak fisik tidak dapat dipertahankan," tuturnya.
Transportasi Kanada akan terus memastikan berbagai sistem transportasi beradaptasi dengan yang paling langkah-langkah pencegahan dan efektif untuk melindungi warga Kanada.