Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Protokol Corona DIY: Pemudik Wajib Serahkan Surat Keterangan Sehat di Terminal Bus

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengeluarkan protokol kedatangan di Terminal Bus bagi pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah DIY. Protokol tersebut didasarkan pada Permenhub No.18/2020.
Petugas Dishub gabungan dengan sejumlah instansi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi berpelat nomor luar DIY dan bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020), dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. /Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Petugas Dishub gabungan dengan sejumlah instansi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi berpelat nomor luar DIY dan bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020), dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. /Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo

Bisnis.com, SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengeluarkan protokol kedatangan di Terminal Bus bagi pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah DIY. Selain menjalani protokol  Corona (Covid-19), pemudik diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari dokter.

Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan protokol kedatangan tersebut sesuai dengan Permenhub No.18/2020 dan akan diterapkan dalam waktu dekat sambil menunggu kesiapan personil. "Mulai Senin (pekan depan) dilaksanakan sambil menunggu kelengkapan personil," kata Tavip kepada Harianjogja.com, Jumat (17/4/2020).

Dalam protokol tersebut ditetapkan alur penanganan pemudik dan angkutan umum selama masa pandemi Covid-19 terjadi. Bus-bus yang masuk ke DIY, katanya, wajib masuk terminal. Di terminal bus yang kosong kemudian disterilisasi.

Adapun penumpang yang turun di terminal, diminta untuk cuci tangan, diperiksa dengan thermogun dan menyerahkan surat keterangan sehat. Jika kondisi penumpang baik, maka ia diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Kalau penumpang kondisinya baik (sehat) akan mendapatkan surat keterangan sudah diperiksa dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. "Sesampai di lokasi tujuan, pendatang atau pemudik wajib melaporkan ke RT/RW dan melakukan isolasi mandiri," katanya.

Sebaliknya jika tidak membawa surat keterangan sehat dan kondisinya tidak baik atau suhu badan di atas 38 derajat celsius akan di arahkan ke ruang karantina khusus. Sayangnya Tavip belum menjelaskan lokasi karantina khusus yang disiapkan. "Tunggu kesiapan personil dulu," katanya.

Kepala Stasiun Pelayanan Terminal Giwangan, Bekti Zunanta mengatakan protokol kedatangan di terminal bus tersebut menjadi kewenangan dari Dishub DIY. Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan sosialisasi terkait rencana penerapan protokol tersebut.

"Sampai saat ini belum ada sosialisasi. Kami pun juga jadi bingung seandainya ada penumpang yang bergejala Covid-19. Sebab sampai saat ini tidak ada tim medis," kata Bekti.

Meski begitu, pihaknya sudah menerapkan sejumlah antisipasi untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah terminal. Pencegahan dilakukan sesuai protokol Covid-19.

"Setiap bus yang datang, maka penumpang dan crew wajib cuci tangan dan masuk bilik sterilisasi. Mereka juga dicek suhu badannya. Bus kami semprot dengan disinfektan. Penumpang kami data sesuai eKTP, dan tujuan perjalanannya," katanya.

Operasi Perbatasan

Selain itu, Dishub DIY mulai melakukan sosialiasi pembatasan jumlah penumpang dan kendaraan yang masuk ke wilayah DIY di pintu masuk wilayah Prambanan, Jumat (17/4). Hal yang sama juga dilakukan di pintu masuk DIY di wilayah Tempel.

Menurut Tavip, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya transmisi penyebaran Covid-19 di wilayah DIY. "Untuk (pintu masuk) Prambanan kami mulai hari ini (kemarin). Senin pekan depan, dilakukan di pintu masuk wilayah Barat, di Temon (Kulonprogo)," katanya.

Dijelaskan Tavip, tiga posko didirikan untuk memantau lalu lalang kendaraan dan orang yang masuk ke wilayah DIY. Ketiga posko tersebut merupakan jalur-jalur utama mobilitas orang dan kendaraan antar daerah. Adapun Dishub Kabupaten Kota juga akan menerapkan pola yang sama khususnya di jalan-jalan kabupaten.

Sejumlah kendaraan non plat AB yang masuk ke wilayah Sleman dihentikan dan diperiksa oleh petugas. Petugas kemudian mendata jumlah dan identitas seluruh penumpang dan tujuan masuk ke wilayah DIY.

"Operasi ini sifatnya masih persuasif. Petugas mendata dan menyampaikan rencana pembatasan tersebut sesuai Permenhub," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper