Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Larangan Masuk Indonesia Dicabut? Ini Jawaban Menlu Retno

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan meski pergerakan WNI maupun WNA di Indonesia dibatasi, tetapi prioritas utama untuk menjaga rantai pasok makanan dan obat-obatan tidak boleh terganggu.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing dari sejumlah wilayah di Iran, Korea Selatan dan Italia terkait menyebarnya virus corona di tiga negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing dari sejumlah wilayah di Iran, Korea Selatan dan Italia terkait menyebarnya virus corona di tiga negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa kebijakan restriksi atau pembatasan masuknya orang-orang ke Indonesia sangat bergantung pada perkembangan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat melakukan konferensi pers virtual yang juga melibatkan media asing, Kamis (16/4/2020).

Dia mengatakan meski pergerakan WNI maupun WNA di Indonesia dibatasi, tetapi prioritas utama untuk menjaga rantai pasok makanan dan obat-obatan tidak boleh terganggu.

“Kapan restriksi akan dicabut? Jawabannya tergantung pada perkembangan situasi. Prioritas kami adalah memutus mata rantai pandemi dan mencegah peningkatan jumlah kasus Covid, termasuk kasus impor,” ujar Retno.

Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri telah memberlakukan penangguhan bebas visa kunjungan ke Indonesia sejak 20 Maret 2020 hingga 1 bulan ke depan akibat wabah virus corona Covid-19.

Kemenlu juga memberlakukan pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan imigrasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Permohonan Visa Republik Indonesia di perwakilan RI untuk sementara dibatasi hanya untuk permohonan Visa Diplomatik, Visa Dinas, dan bagi orang asing yang akan bekerja pada Proyek Strategis Nasional.

Pemerintah Indonesia telah menutup akses WNI dan WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari 10 negara yakni China, Korea Selatan (Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do), Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper