Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila KRL Setop Beroperasi, 7.000 Pekerja Terancam PHK

Menurut Djoko, menghentikan operasional KRL belum menjadi kebijakan terbaik dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Antrean calon penumpang KRL commuter sebelum memasuki stasiun Depok Lama di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Penumpukan calon penumpang ini disebabkan aturan physical distancing di dalam stasiun dan gerbong kereta, serta pembatasan jam operasional kereta akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI. Bisnis/Arief Hermawan P
Antrean calon penumpang KRL commuter sebelum memasuki stasiun Depok Lama di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Penumpukan calon penumpang ini disebabkan aturan physical distancing di dalam stasiun dan gerbong kereta, serta pembatasan jam operasional kereta akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Sutijowarno mengatakan penghentian sementara layanan kereta rel listrik atau KRL di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bakal berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang lebih meluas.

Menurut Djoko, menghentikan operasional KRL belum menjadi kebijakan terbaik dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jika dihentikan akan ada 7.000 pekerja outsourcing yang terancam kena PHK," kata Djoko saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya meminta operasional KRL dihentikan setelah wilayah Tangerang Raya memberlakukan PSBB. 

PSBB di Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan akan berlaku pada 18 April 2020.

"Kita solidaritas nunggu dulu Tangerang Raya. Di tanggal itu, menurut KCI info ke saya, ada eksperimen dinihilkan. Setelah itu nanti kita evaluasi," ujar Ridwan Kamil.

Menurut Djoko, jika KRL dihentikan sementara maka gaji pegawai kontrak Kereta Commuter Indonesia tidak bisa diberikan. Sebab, gaji para pekerja kontrak tersebut berasal dari public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.

"Kalau 7.000 outsourcing itu masih bisa ditutupi dengan PSO yang sudah dianggarkan. Jangan dikurangi haknya," ujarnya. "Cuma dalam aturan bolehkah untuk outsourcing tidak kerja tapi masih dapat gaji," kata Djoko. 

Selain itu, ia mencatat, hingga Kamis ini atau selama masa PSBB masih ada 35.000 orang yang naik KRL dari Bogor menuju Jakarta.

Jika transportasi publik itu dihentikan apakah pemerintah bisa menanggung seluruh biaya hidup mereka.

"Seharusnya yang diatur adalah perusahaan di DKI. Kenapa selama PSBB masih ada yang beroperasi. Padahal tidak dapat pengecualian," ujarnya.

Selain itu, jika KRL beroperasi dan tak ada penumpang tidak merugikan negara karena sudah dianggarkan dalam bentuk PSO. Seperti halnya pada Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta.

"Sebenarnya yang harus dihentikan adalah kegiatannya dan bukan transportasi," kata Djoko. 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper