Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Pemerintah Tidak Lupakan WNI Terdampak Corona di 128 Negara

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan WNI di 128 negara yang terdampak wabah virus Corona.
Ilustrasi-Suasana jalan kosong di Jalan Bulatan Kampung Pandan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/3/2020). Sejumlah jalan raya di Malaysia menjadi sepi setelah pemerintah mengumumkan lockdown nasional selama dua minggu./ Bloomberg-Samsul Said
Ilustrasi-Suasana jalan kosong di Jalan Bulatan Kampung Pandan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/3/2020). Sejumlah jalan raya di Malaysia menjadi sepi setelah pemerintah mengumumkan lockdown nasional selama dua minggu./ Bloomberg-Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan WNI di 128 negara yang terdampak wabah virus Corona.

Kharis menyampaikan hal itu saat mengomentari terbitnya Kepres No12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.  

“Semua Duta Besar kita harus menyikapi sama untuk menjaga WNI di Luar Negeri yang terdampak pandemi Covid-19 karena berdasarkan data Kemenlu sudah 374 WNI yang tersebar di 28 Negara dinyatakan positif,” ujar politisi PKS itu, Selasa (14/4/2020).

Kharis mengatakan hal itu sangat menjadi perhatian Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri.

Karena itu Kharis meminta pemerintah mengambil langkah strategis, segera dan cepat dalam rangka melindungi semua WNI yang ada di Luar negeri.

Menurut Kharis mereka yang terkena dampak Covid-19 kemungkinan tidak mendapatkan akses penghidupan yang layak sehingga bisa dievakuasi seperti yang dilakukan terhadap WNI di Wuhan, China.

"Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tidak terkecuali di dalam atau luar negeri dan berdasarkan undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, bahwa Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional" kata Kharis.

Kharis menambahkan terkait perlindungan WNI maka Pemerintah Indonesia harus siap dengan skenario terburuk seperti kondisi di negara tetangga Malaysia. Di negara itu terdapat 3,5 juta WNI didalam penguncian wilayah atau movement control order (MCO) hingga 28 April 2020.

Penguncian itu kemungkinan diperpanjang untuk menekan penyebaran virus Corona di Malaysia.

"Tidak cukup jika kita hanya membagikan sembako kepada warga Indonesia yang paling terdampak oleh pemberlakuan MCO, semua WNI harus mendapat perlakukan yang sama, karena kita bertanggungjawab atas keselamatan dan hidup mereka. Opsi evakuasi  dan penyediaan tempat karantina sementara WNI yang pulang juga harus diperhatikan," kata Kharis.

Anggota DPR asal Solo itu juga meminta sinergi semua pihak terutama diplomat dan para Duta Besar untuk langsung memimpin semua upaya penyelamatan, evakuasi, pemberian bantuan dan semua hal yang diperlukan untuk keselamatan WNI di Luar Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper