Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dengan posisi eselon III ke bawah tetap mendapatkan tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.
Selain itu para pensiunan juga mendapatkan THR sesuai tahun sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengkaji pemberian THR di tengah minimnya penerimaan negara akibat pandemi Covid-19.
“Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
Menkeu melanjutkan bahwa untuk pejabat negara eselon I dan eselon II pada tahun ini tidak mendapatkan THR.
Hal ini berlaku pula bagi para menteri, DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah.
“Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dngan instruksi Bapak Presiden,” katanya.
Seperti diketahui pandemi Covid-19 menekan pendapatan negara dan mengerek naik belanja negara untuk meredam dampaknya.
Pemerintah memberikan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku usaha dan menggelontorkan insentif dan stimulus untuk meredam dampak sosial ekonomi Covid-19 bagi masyarakat lapisan bawah.
Secara total, alokasi APBN yang telah dianggarkan sebesar Rp405,1 triliun. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama pemerintah, yakni di antaranya penanganan kesehatan dan menekan dampak sosial ekonomi.