Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Divonis 17 Bulan Penjara

Aksi perangkat desa yang menyalahgunakan wewenangnya, melalui kegiatan fiktif untuk meraup keuntungan pribadi kembali muncul.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Desa Seleman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Agus Wahyu Wasana divonis 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana desa mencapai Rp422 juta selama masa jabatan 2016-2019.

Putusan terhadap terdakwa Agus itu dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

"Sebagaimana diatur pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, untuk itu mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Abu Hanifah membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih ringan dari tungtutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang meminta terdakwa dipidana dua tahun penjara. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku kepala desa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya senilai Rp422 juta.

Atas vonis tersebut terdakwa Agus Wahyu menerimanya dan siap menjalani hukuman.

Agus ditahan karena menyelewengkan dana desa pada periode 2016-2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp422,54 juta.

Penyelewengan yang dilakukannya meliputi adanya kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan dan pencairan dana tanpa bukti pertanggungjawaban pekerjaan.

Selain itu, terdapat alokasi dana desa yang tidak ada bentuknya alias fiktif, seperti pembangunan bronjong, pembangunan PAUD, dan pengadaan bibit pohon pinang untuk kelompok tani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper