Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks mengenai banyaknya begal di sekitar Artha Gading Jakarta Utara..
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tersangka bernama Juanda, 32 tahun, yang diamankan di parkiran mobil apartemen Gading Nias Jalan Pegangsaan Dua. Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu 11 April 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku sudah diamankan tim Opsnal Jatanras di apartemen Gading Nias pada Sabtu 11 April 2020 kemarin," tuturnya pada Minggu (12/4/2020).
Kronologis pelaku menyebarkan hoaks kata Yusri, terjadi pada Jumat (10/4/2020) pukul 19.30 WIB. Yusri menjelaskan pelaku yang sedang melintas di Jalan Yos Sudarso Sunter Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara melihat seseorang dalam kondisi terluka dan dipapah oleh sejumlah pengemudi ojek online.
"Lalu secara refleks, pelaku langsung berhenti dan membuat video, dan dalam video tersebut pelaku bilang agar hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading sekarang lagi banyak begal. Padahal orang yang terluka itu jatuh karena kecelakaan lalu lintas, bukan karena dibegal,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditambah Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan masih kami periksa intensif di Polda Metro Jaya," kata Yusri.