Pemerintah pusat pada hari ini, Sabtu (11/4/2020) telah resmi mengizinkan sejumlah wilayah Jawa Barat (Jabar) untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kelima wilayah itu adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, alias Bodebek.
Pengajuan PSBB untuk kelima wilayah tersebut sudah dilakukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pada Rabu (8/4/2020) kemarin. Namun, baru hari ini diperbolehkan oleh pemerintah.
Lantas, apa yang membuat Jabar mengajukan kebijakan PSBB ini? Jika mengacu pada landasan hukum PSBB, yakni Permenkes No. 9 Tahun 2020, ada empat syarat untuk menerapkan PSBB.
Yakni, peningkatan jumlah kasus menurut waktu; penyebaran kasus menurut waktu; kejadian transmisi lokal; dan kesiapan daerah tentang aspek ketersiapan kebutuhan hidup dasar.
Dan, Jabar memenuhi semua kriteria itu. Menurut dokumen resmi soal usulan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Jabar yang disusun Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar, menyebutkan peningkatan kasus di sana sangat tinggi.
"Rata-rata peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 periode 6 Maret sampai 7 April 2020 sebesar 16,4 persen. Terjadi penambahan hampir 100 persen pada kasus tanggal 29 Maret ke 7 April," tulis dokumen tersebut.
Baca Juga
Sekadar catatan, per 7 April, di Jabar tercatat 3.662 orang dengan pengawasan (ODP), 1.012, pasien dengan pengawasan (PDP), dan 170 yang positif.
Itu baru dari sisi jumlah kasus. Demikian pula dengan penyebaran kasus berdasarkan waktu. Pertama kali pasien positif di Jabar yang terdeksi adalah pada tanggal 2 Maret di Depok. Dan, kini sudah ada 3.662 pasien positif Corona.
Sedangkan untuk kejadian transmisi lokal, menurut tim, dapat dilihat dari penularan kasus positif terhadap "generasi kedua" dan "generasi ketiga".
"Hal ini dikuatkan dari terjadinya penyebaran konfirmasi positif, ODP, dan PDP di setiap wilayah Bodebek yang sangat cepat, khususnya pertengahan Maret 2020 hingga April 2020," tulis dokumen tersebut.
Di luar syarat-syarat tadi, ada fakta pahit lainnya yang membuat Jabar mengajukan status PSBB di lima wilayah tersebut. Yakni soal angka kematian.
Tingkat kesembuhan pasien positif di sana relatif rendah, yakni hanya 10 orang dari 170 kasus positif yang berhasil sembuh, alias hanya 5,88 persen.
Bandingkan dengan tingkat kematian. Berdasarkan data dari 6 Maret hingga 7 April, tingkat kematian, atau case fatality rate (CFR) mencapai 7,6 persen, alias 13 orang dari 170 kasus positif.
"CFR lima wilayah tersebut (Bodebek) di atas 7,6 persen, di atas CFR dunia yang 5,9 persen," tulis dokumen itu.