Bisnis.com, JAKARTA - Hak asimilasi dan integrasi yang didapatkan oleh narapidana yang mendapat pembebasan dapat dicabut kembali apabila mereka kembali melakukan tindak kejahatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35.000 lebih orang narapidana akibat dampak dari wabah COVID-19.
Dia mengatakan, sebanyak 35.000 lebih narapidana yang menjalankan program itu tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lainnya.
Menurut dia, narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.
Dia menuturkan, sebelum narapidana kembali ke masyarakat, petugas lapas memberikan edukasi dan menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan dan sanksi yang akan didapat jika melanggar peraturan itu. Hak asimilasi dan integrasi akan dicabut bila terbukti melanggar dan mereka harus kembali ke dalam lapas.
"Mereka juga akan menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru. Selain itu, napi yang terbukti melanggar akan dimasukkan ke dalam straft cell [sel pengasingan], dan tidak diberikan hak Remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Nugroho dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2020).
Selain itu, Nugroho meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan untuk terus melakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani program ini secara virtual. Upaya ini perlu dilakukan untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.
Menurutnya, pemantauan ini penting untuk memastikan narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada di rumah, mengingat kemungkinan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum cukup terbuka.
Ia berharap para, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti POLRI, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Ibnu Chuldun, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat menerima dengan baik para narapidana yang mengikuti program ini. Menurutnya dengan sikap yang baik dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, narapidana diharapkan dapat menyadari kesalahannya dan kembali menjadi manusia yang lebih baik.
“Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jika masyarakat menolak maka pembinaan yang telah dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan akan sia-sia, " ucapnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid -19 di Lapas, Rutan dan LPKA, Yusfarudin mengatakan, langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 terus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Saat ini kami sedang menyiapkan ruang isolasi apabila ada wargabinaan yang terdeteksi OTD, ODP dan PDP di masing- masing wilayah," imbuhnya.