Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin angkat bicara soal ditutupnya operasional Ramayana Department Store di City Plaza Depok atau Ramayana Depok karena penurunan penjualan yang cukup besar. Akibatnya, sebanyak 87 pegawai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Solihin mengatakan, fenomena pandemi virus Corona (Covid-19) telah membuat sektor ritel penjualan pakaian sangat terpukul. Banyak mal dan pusat perbelanjaan menutup gerainya untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
Hal tersebut menyebabkan merosotnya penjualan retail. "Turunnya bisa di atas 90 persen, bahkan mungkin 98 persen," kata Solihin ketika dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Penjualan lewat online pun dinilai tak mampu mendorong transaksi dari produk pakaian jika dibandingkan dengan secara konvensional. Sebab, prioritas masyarakat saat ini adalah bagaimana memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Fenomena kali ini berbanding terbalik dengan keadaan tahun lalu, karena biasanya menjelang Ramadan dan Idul Fitri merupakan puncak dari penjualan setiap sektor retail. Tetapi akibat pandemi Corona malah terjadi anomali pada bisnis retail.
Pihaknya pun mengaku saat ini terus memutar otak guna menyiasati penjualan serta pemasukan yang terus menurun. Solihin mengatakan, jika kondisi pandemi seperti ini terus berlangsung lama, maka ia tidak yakin para pengusaha ritel akan bisa bertahan.
Baca Juga
Salah satu opsi yang akan diambil pengusaha untuk mengurangi biaya dengan melakukan PHK. "Saya khawatir keputusan pengusaha tak melakukan PHK terlalu lama juga akan menyulitkan," ucapnya.
Sebelumnya, Store Manager Ramayana Depok, M Nukmal Amdar menyatakan keputusan menutup operasi gerai dan melakukan PHK karena dampak perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus Corona telah berimbas pada penurunan penjualan retail yang cukup besar.
Nukmal mengaku toko tidak mampu menutupi biaya sampai ke depan. "Akhirnya pusat memutuskan untuk tutup operasional,” katanya Selasa (7/4).
Terkait nasib para karyawan Ramayana terkait, Nukmal mengatakan, perusahaan tetap akan membayar uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. “Hak karyawan akan diberikan pesangon sesuai ketentuan. Prosesnya dalam tahap pemanggilan dengan kesepakatan bersama,” ucapnya.