Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri di Afrika Selatan Disanksi Akibat Langgar Aturan Lockdown

Menteri bernama Stella itu mendatangi sebuah jamuan rekannya di saat pemerintah Afsel melakukan lockdown. Stella sudah minta maaf, tapi langkah tersebut bukan melepaskannya dari hukuman dua bulan non-aktif (sebulan di antaranya tak digaji).
llustrasi bendera Afrika Selatan
llustrasi bendera Afrika Selatan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, resmi menjatuhkan sanksi berupa skors dua bulan (sebulan di antaranya tanpa pembayaran gaji) kepada Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital, Stella Ndabeni-Abrahams.

Stella dihukum karena kedapatan menghadiri jamuan makan siang di kediaman rekannya ketika pemerintah setempat tengah memberlakukan kebijakan lockdown akibat wabah virus Corona (Covid-19).

"Undang-undang harus tetap dijalankan. Presiden menyatakan ketidaksetujuan terhadap tindakan menteri, sebab itu mengakali kebijakan yang dengan tegas meminta warga tetap dirumah untuk menekan persebaran Covid-19," ujar pihak kepresidenan dalam pernyataan resminya, seperti dilansir Bloomberg.

"Presiden menerima permintaan maaf menteri, tapi itu tidak lantas membuat pelanggaran yang dilakukan bebas dari hukuman," sambung pernyataan tersebut.

Kasus yang dialami Stella sesungguhnya bukan barang baru.

Sebelumnya, di Selandia Baru, Menteri Kesehatan David Clark juga kedapatan melanggar aturan lockdown di negara tersebut. Clark ketahuan setelah fotonya mengendarai mobil menuju sebuah pantai beredar di media sosial.

Clark sempat mengajukan pengunduran diri akibat hal tersebut, tapi ditolak pemerintah setempat karena situasinya sedang genting dan negara butuh tenaganya.

Sebagai hukuman pengganti, Perdana Menteri Jacinda Ardern berencana akan menurunkan pangkat Clark dari posisi menteri ke staf di Kementerian Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper