Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan larangan bagi pengendara motor roda dua termasuk ojek online (ojol) untuk dapat membawa penumpang alias berboncengan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan bahwa larangan berboncengan menggunakan sepeda motor diberlakukan khusus bagi pemudik yang ingin pulang kampung keluar dari DKI Jakarta menggunakan sepeda motor.
"Memang benar bahwa pemudik naik motor tidak boleh bonceng orang. Tapi bukan dalam konteks melarang ojol. Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik," tegasnya Selasa (7/4/2020).
Benyamin menambahkan bahwa, menyangkut larangan sepeda motor berboncengan, saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M. menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.
“Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh dinaiki satu orang saja, mobil juga begitu yang biasa berkapasitas 4 orang hanya boleh diisi 2 orang," ujar Benyamin menjelaskan.
Itu pun, tegasnya lagi, hanya berlaku saat musim mudik lebaran mendatang. “Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang. Buktinya juga tidak ada yang ditangkap,” tegasnya.
Penegasan Benyamin sekaligus menjelaskan simpang siur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang “narik” penumpang.
Menurutnya, ojol, baik itu Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa dan tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes).