Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah mengusut 76 kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan bahwa perkara tindak pidana penyebaran informasi hoaks tersebut ditangani oleh masing-masing Polda sesuai locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana.
Asep merinci kasus penyebaran hoaks mengenai virus Corona itu paling banyak ditangani Bareskrim Polri sebanyak 42 perkara, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Jawa Timur 11 kasus dan Polda Jawa Barat 6 kasus. Sisanya tidak disebutkan Asep.
"Sampai hari ini, untuk penegakan hukum kepada pelaku penyebaran hoaks sudah ada 76 perkara," tuturnya, Senin (6/4/2020).
Para tersangka, kata Asep, dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45 huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Ditambah Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga
Asep mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar melalui pesan singkat Whatsapp maupun media sosial, sebelum diklarifikasi kebenarannya.
"Saring dulu sebelum sharing agar tidak menjadi pelaku penyebar hoaks," katanya.