Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegiat Antikorupsi Tuding Yasonna Jadikan Corona Justifikasi Permudah Koruptor Jalani Hukuman

Donal mengatakan, setidaknya untuk kurun waktu 2015 sampai 2019 menkumham telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dan Kepala Rutan Kelas II B SIak Gatot Suariyoko (kiri) meninjau kondisi bangunan pascakerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dan Kepala Rutan Kelas II B SIak Gatot Suariyoko (kiri) meninjau kondisi bangunan pascakerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pegiat antikorupsi menuding rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly, untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak berpihak pada komitmen pemberantasan korupsi.

“Langkah ini hanya akal-akalan Menkumham sejak 2015 untuk mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman, lantas wabah Covid-19 jadi momen justifikasi untuk keinginan itu,” kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, saat memberi keterangan pers daring kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Donal mengatakan wacana yang dikeluarkan oleh Menkumham untuk merevisi PP 99/2012 bukan hal yang baru. Dalam catatan ICW, Donal mengatakan, setidaknya untuk kurun waktu 2015 sampai 2019 menkumham telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali.

“Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan pada tahun 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan. Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman,” tegasnya.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menambahkah langkah menkumham itu justru menggeser paradigma korupsi sebagai kejahatan luar biasa sebagai tindak pidana biasa.

Penting untuk dipahami, Isnur menuturkan, kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, ia mengatakan, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk bebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat,”ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di lembaga pemasyarakatan.

Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper