Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pegiat antikorupsi menuding rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly, untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak berpihak pada komitmen pemberantasan korupsi.
“Langkah ini hanya akal-akalan Menkumham sejak 2015 untuk mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman, lantas wabah Covid-19 jadi momen justifikasi untuk keinginan itu,” kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, saat memberi keterangan pers daring kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Donal mengatakan wacana yang dikeluarkan oleh Menkumham untuk merevisi PP 99/2012 bukan hal yang baru. Dalam catatan ICW, Donal mengatakan, setidaknya untuk kurun waktu 2015 sampai 2019 menkumham telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali.
“Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan pada tahun 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan. Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman,” tegasnya.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menambahkah langkah menkumham itu justru menggeser paradigma korupsi sebagai kejahatan luar biasa sebagai tindak pidana biasa.
Penting untuk dipahami, Isnur menuturkan, kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, ia mengatakan, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Baca Juga
“Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk bebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat,”ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di lembaga pemasyarakatan.
Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020).