Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putus Rantai Corona, ICJR Minta Napi Pengguna Narkotika Diampuni

ICJR meminta Presiden memberikan grasi dan amnesti massal kepada pengguna narkotika dalam lapas dan rutan. Hal itu dinilai perlu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di dalam lembaga pemasyarakatan.
Tersangka tindak pidana narkotika/Antara-Widodo S. Jusuf
Tersangka tindak pidana narkotika/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, meminta Presiden memberikan grasi dan amnesti massal kepada pengguna narkotika dalam lapas dan rutan. Hal itu dinilai perlu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, rencana Kemenkumham membebaskan 30 ribuan napi dewasa dan anak demi memutus rantai Corona diapresiasi ICJR.

Seperti diketahui Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2020), memperkirakan pengurangan jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 30 ribu akan mengurangi sekitar 11 persen narapidana.

Setelah pelepasan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 itu, penghuni rutan dan lapas di seluruh Indonesia dikatakan Erasmus masih berjumlah 240 ribu orang. Sementara itu kapasitas rutan dan lapas hanya untuk 130.000 penghuni.

"Pengurangan ini masih akan menimbulkan kondisi overcrowding. Kondisi ini pasti akan berdampak pada penyebaran virus yang masif," ujar Erasmus.

ICJR meminta Presiden juga turun tangan dengan memberikan grasi dan amnesti massal kepada pengguna narkotika dalam lapas dan rutan.

ICJR menyebut komposisi narapidana kasus narkotika dalam rutan/lapas merupakan setengah dari penghuni total keseluruhan rutan/lapas, yakni sebanyak 132.452 orang per Februari 2020.

Dari jumlah tersebut, paling tidak sebanyak 45.674 orang merupakan pengguna/pecandu narkotika yang perlu diprioritaskan untuk segera dikeluarkan, yakni bukan berasal dari sindikat besar narkotika.

Kemudian untuk tahanan yang jumlahnya mencapai 65 ribu orang, ICJR mengusulkan penghentian penahanan oleh jajaran penyidik dan penuntut umum, diganti misalnya dengan tahanan rumah dan kota.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper