Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Bus Keluar-Masuk Jakarta Kandas, Ini Komentar Pemprov DKI

Pembatasan akses bus penumpang keluar-masuk wilayah Ibu Kota besutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani penyebaran pandemi Covid-19 sementara batal.
Ilustrasi - Terminal Pulo Gebang, Jakarta./Bisnis-youtube
Ilustrasi - Terminal Pulo Gebang, Jakarta./Bisnis-youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan akses bus penumpang keluar-masuk wilayah Ibu Kota yang diputuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) sementara kandas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait hal ini ke perusahaan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar-jemput antarprovinsi (AJAP), bus pariwisata, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.

Hal ini sesuai kesepakatan video conference pihaknya bersama Dirjen Perhub Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dirjen Bina Marga, dan Dirlantas Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 29 Maret 2020 jam 14.30 WIB.

"Disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini Senin, 30 Maret 2020 jam 18.00 WIB dan akan diterbitkan surat oleh Ka BPTJ. Namun, sampai saat ini suratnya belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," jelas Syafrin, Senin (30/3/2020).

Dalam beleid surat tersebut, Dishub DKI Jakarta meminta perusahaan menghentikan operasional bus yang berasal dari Jakarta, bus yang menuju Jakarta, perusahaan bus yang berdomisili di dalam Jakarta, serta kegiatan di seluruh terminal Jakarta.

Syafrin menjelaskan bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Adapun, pemerintah akan melakukan kajian terkait pemberian insentif dan kompensasi bagi pekerja dan perusahaan terdampak kebijakan ini.

Namun demikian, pada akhirnya pembatasan ini urung terlaksana, "mengingat sampai saat ini BPTJ [Badan Pengelola Tansportasi Jabodetabek] belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek," tambah Syafrin.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan mengaku telah mendapat pemberitahuan ini dan secara garis besar sepakat dengan adanya pembatasan transportasi angkutan darat.

Alasannya, arus mudik warga perantauan Jabodetabek ke kampung halaman punya risiko tinggi menularkan Covid-19 ke kampunya, juga ke awak operator bus.

Oleh sebab itu, Shafruan berharap terpenting pemerintah pusat yang telah berjanji memberikan insentif bagi perusahaan dan karyawan operator transportasi angkutan darat mampu merumuskan kebijakan secara tepat.

"Kita paham, kita melihat juga kemampuan pemerintah seperti apa, tapi harapannya kalau dari kita tentu [ada insentif] sebesar-besarnya supaya para awak kita aman," ujar Shafruan kepada Bisnis.

Menurutnya, satu juta lebih awak angkutan darat secara nasional. "Kalau bisa per orang Rp5 juta satu bulan. Tapi kita masih terbuka berdiskusi, melihat kemampuan pemerintah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper