Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Gelar Rapat Paripurna, Sebagian Anggota Hadir Virtual

Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengikuti sidang via telekonferensi.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat akan tetap menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga pada Senin (30/3/2020). Sebagai upaya menekan penyebaran virus corona, sebagian anggota bakal mengikuti sidang via telekonferensi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR akan tetap hadir secara fisik, sesuai tata tertib. Persyaratan kuorum pun mesti tetap terpenuhi meski anggota tak hadir secara fisik. 

"Ada kuorumnya juga meski ini bisa proporsional dan bisa berlangsung secara elektronik," terangnya dalam keterangan resmi seperti dilansir Tempo.co, Minggu (29/3).

Puan mengatakan DPR mengakhiri perpanjangan masa reses agar dapat segera menjalankan fungsi-fungsinya, terutama fungsi pengawasan dan anggaran. Dua hal ini dinilai mendesak di tengah upaya pemerintah melawan penyebaran virus corona di Indonesia. 

Merujuk surat tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 Maret 2020 yang dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, hanya anggota DPR dan petugas persidangan yang dapat masuk ke ruang paripurna. Tenaga ahli, staf administrasi, serta pengunjung lainnya tidak diperbolehkan masuk ke area sidang paripurna.

Jumlah wartawan yang meliput dibatasi hanya 10 orang. Sementara itu, asisten pribadi dan supir anggota DPR tak boleh masuk gedung DPR dan dilarang berkerumun.

Anggota dan petugas persidangan juga mesti mengikuti prosedur waspada COVID-19 yang ditetapkan, yakni pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan, serta menggunakan masker bagi yang kurang sehat.

Adapun yang hadir dalam rapat paripurna, yakni pimpinan DPR minimal sebanyak 3 orang, 1 orang anggota yang mewakili fraksi, dan 1 orang anggota perwakilan komisi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Posisi duduk anggota di dalam ruang sidang pun akan diatur secara berjarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper