Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Karantina Wilayah, Pengamat: Ketersediaan Bahan Pokok Harus Terjamin

Sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Karantina Wilayah, pemerintah didorong untuk terlebih dulu memastikan ketersediaan bahan pokok di suatu daerah.
Penjual melayani pembeli telur di pasar Pabean Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/5). /Antara
Penjual melayani pembeli telur di pasar Pabean Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/5). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengingatkan pemerintah untuk memastikan ketersediaan bahan pokok di suatu daerah.

Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur karantina kewilayahan. "Interaksi antardaerah kan tidak bisa dipisahkan, yakni secara sosial, ekonomi, dan keluarga," ujar Emrus, Sabtu (28/3/2020).

Direktur Eksekutif Emrus Corner itu mencontohkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang masing-masing daerah saling terkait, misalnya Bogor sebagai penyuplai sayur mayur, dan sebagainya.

Artinya, kata dia, keputusan karantina kewilayahan di suatu daerah akan berdampak terhadap daerah-daerah lain di sekitarnya sehingga kriteria-kriteria karantina perlu dipikirkan secara matang, terutama mengenai ketersediaan bahan pokok.

Menurut dia, kriteria karantina kewilayahan sangat mendesak dan dibutuhkan sebagai pedoman bagi daerah untuk menetapkan kebijakan terkait langkah pencegahan penyebaran virus Corona.

"Jadi, pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki kriteria yang jelas bagi daerah. Apakah sudah waktunya menerapkan karantina wilayah atau belum," katanya.

Menurut Emrus, beberapa kriteria yang harus ditetapkan terkait langkah karantina wilayah antara lain adalah batasan persentase jumlah korban yang terjangkit Corona, batasan persentase korban meninggal, dan kepastian ketersediaan bahan pokok.

"Ditetapkan saja, disepakati karantina wilayah bisa dilakukan daerah jika korban yang terjangkit Corona sudah sekian persen. Jadi, pemerintah daerah punya acuan jelas dalam melangkah," ucapnya.

Selain itu, Emrus mengingatkan langkah promotif kesehatan juga harus dilakukan secara masif, sistematis, dan struktur untuk memaksimalkan langkah mencegah penyebaran virus corona.

"Sudah ada imbauan mengenai physical distancing, tetapi masyarakat sejauh ini belum tumbuh kesadaran," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan PP terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," ujar Mahfud.

Dalam PP itu, kata Mahfud, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown.

Menurutnya, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini dan sejumlah pemda telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper