Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perantau yang Kembali ke Kampung Halaman Wajib Diisolasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan warga desa yang baru tiba dari luar kota maupun luar negeri wajib diisolasi selama 14 hari sebelum pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga.
Ilustrasi/ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Ilustrasi/ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan warga desa yang baru tiba dari luar kota maupun luar negeri wajib diisolasi selama 14 hari sebelum pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga.

Adapun untuk ruang isolasi telah disediakan oleh pemerintahan desa melalui Relawan Desa Lawan Covid-19. “Ini bukan hal remeh, ini harus. Jika warga desa yang mungkin kerja di luar kota ataupun luar negeri, ataupun yang sekolah maupun kuliah di luar desa dan baru tiba di desa, harus diisolasi terlebih dahulu baru diperbolehkan pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya. Ini serius, jangan kemudian dianggap sepele,” tegas Abdul Halim Jumat (27/3/2020).

Abdul Halim menjelaskan, ruang isolasi harus benar-benar aman dan jauh dari interaksi warga sekitar. Ruang isolasi bisa saja menggunakan balai desa, gedung-gedung yang sedang tidak digunakan, atau rumah kosong yang disewakan.

Selain itu, pencegahan terjadinya penularan Virus Corona atau Covid-19 ini menurutnya, bisa menggunakan anggaran dana desa.

“Pahamkan masyarakat desa, ajak bahwa jika tidak penting-penting betul jangan keluar desa. Hidupkan juga Siskamling, misalkan dua orang dalam setiap piket,”jelasnya.

Berkaitan dengan upaya isolasi tersebut, lanjutnya, harus melalui koordinasi dan kerjasama dengan petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Koordinasi tersebut berkaitan dengan tindak lanjut bagi penanganan warga yang diisolasi.

“Fasilitas kesehatan dan logistik bagi warga yang diisolasi juga harus dipastikan terpenuhi,” ujarnya.

Terkait Relawan Desa Lawan Covid-19, dia menerangkan, relawan tersebut harus dibentuk oleh kepala desa untuk mencegah dan mengatasi terjadinya penyebaran Covid-19 di perdesaan.

Selanjutnya, Relawan Desa Lawan Covid-19 juga harus melibatkan beberapa mitra terkait seperti Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Pendamping Desa.

“Relawan-relawan ini harus benar-benar memahami gejala dan cara mengantisipasi Covid-19, gunanya apa, gunanya untuk sosialisasi. Relawan Desa Lawan Covid-19 wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Caranya, bisa pakai loudspeaker masjid, bisa pakai flyer (selebaran), silahkan berkreasi sekreatif mungkin," katanya.

Penegasan soal pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19) ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper