Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

42 Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi Akibat Wabah Corona

Dari jumlah tersebut, 39 di antaranya menggunakan visa umrah dan sisanya visa ziarah. Untuk yang visa umrah, pemerintah Saudi akan memulangkan mereka dengan sejumlah syarat.
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 42 jemaah umrah asal Indonesia masih tertahan di Arab Saudi akibat kebijakan negara tersebut melawan pandemi virus Corona (Covis-19).

Seperti dikutip dari siaran pers pada Kamis (26/3), mereka yang tertahan itu, 39 jemaah menggunakan visa umrah dan tiga lainnya visa ziarah. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

Seperti diketahui, Saudi menerapkan kebijakan lockdown sejak 15 Maret 2020 akibat merebaknya birus corona atau Covid-19. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pemerintah Saudi siap memulangkan jemaah tertahan dengan syarat jemaah segera melapor.

Untuk itu, dia meminta PPIU segera melaporkan jemaahnya melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi. "Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya," ujarnya, Kamis (26/3/2020).

Dalam kesempatan yang berbeda, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah pasca penutupan penerbangan internasional.

Namun, fasilitas itu hanya diberikan bagi jemaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441H. Menurut Endang, untuk mendapat fasilitas tersebut, jemaah umrah yang masuk pada periode umrah 1441H harus segera lapor melalui situs https://eservices.haj.gov.sa.

Setelah membuka situs tersebut, pilih tab "Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H". Selanjutnya, jemaah isi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor HP lokal di Arab Saudi.

“Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis," jelasnya.

Kerajaan Arab Saudi akan menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jemaah yang telah melakukan registrasi. "Kapan mereka pulang, info seputar waktu dan jadwal penerbangannya akan disampaikan ke nomor HP yang didaftarkan," tuturnya.

Endang menambahkan bahwa jemaah umrah Indonesia yang masih di Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. Secara umum kondisinya baik meski mereka berharap bisa segera pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper