Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: 836 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Dipasangi Plang Sita

Kejaksaan Agung menyatakan telah memasang plang sita terhadap 836 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Tangerang dan Bogor. Pemasangan plang dilakukan secara bertahap sejak Rabu 18 Maret 2020 hingga saat ini.
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah memasang plang sita terhadap 836 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Tangerang dan Bogor. Pemasangan plang dilakukan secara bertahap sejak Rabu 18 Maret 2020 hingga saat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan semua plang sita tersebut dipasang di atas tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Pemasangan plang dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

Hari menjelaskan plang sita itu dipasang di 458 bidang tanah di Kabupaten Lebak, 38 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, dan 340 bidang tanah di Kabupaten Bogor. Total jumlah bidang tanah yang akan dipasang plang sita secara bertahap ada 836 bidang tanah atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang sita di tiga wilayah yaitu di Kaupaten Lebak 458 titik, Kabupaten Tangerang 38 titik dan Kabupaten Bogor 340 titik. Sampai hari ini pemasangan plang masih berlangsung secara bertahap," tutur Hari, Jumat (20/3/2020).

Hari menjelaskan bahwa tim penyidik sudah mendapat surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pemasangan plang sita.

Menurut Hari plang sita yang dipasang di 836 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokro adalah untuk pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksi sebesar Rp16,81 triliun.

"Kami sudah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tipikor untuk memasang plang sita di ratusan tanah itu. Tentunya penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara," kata Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper