Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat muslim di Indonesia memberikan perhatian khusus pada penyebaran wabah virus corona jelang pelaksanaan ibadah saat Ramadan. Masyarakat di zona merah diminta membatasi ibadah di kerumunan massa.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh mengatakan saat pelaksanaan puasa, umat Islam dapat menjalankan puasa seperti biasa. Akan tetapi, umat juga diminta dapat melaksanakan ibadah sesuai zona penyebaran di wilayah tempat tinggal.
“Pada suatu kawasan yang berada di zona merah, maka kita bisa melaksanakan aktivitas ibadah, [akan tetapi] dibatasi di tempat-tempat yang bebas kerumunan fisik yang punya potensi penyebaran secara lebih meluas,” katanya melalui siaran langsung di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
“Sementara kalau berada di zona hijau, maka aktivitas berjalan bagaimana biasa tetapi dengan mengurangi tensi konsentrasi massa,” sambungnya.
Di samping itu, masyarakat diminta untuk mengoptimalisasi kesehatan diri serta kebersihan. Upaya ini untuk menangkal serangan virus di dalam tubuh. Pasalnya, disebut oleh Tim Pakar Covid-19 bahwa virus corona dapat sembuh dengan sendirinya. Asalkan memiliki antibodi yang kuat.
MUI juga mengimbau masyarakat mencuci tangan untuk meminimalisir penyebaran. Adapun sarana ibadah tak luput dari anjuran bersih-bersih. Bagi masyarakat muslim, dianjurkan untuk membawa sajarah sendiri di masjid serta menghindari kontak secara fisik.
“Ketika ikhtiar sudah dilaksankaan kita kuatkan dengan munajat [berdoa] tolak bala dengan qunut nazilat dalam aktifitas ibadah. Ini bagian dari ikhtiar zohir dan batin sebagai umat beragama,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat dapat mengganti saalat jumat menjadi salat zuhur di zone merah penyebaran virus corona. Adapun di zona hijau tetap dapat melaksanakan salat jumat seperti biasa dengan tetap waspada pada penyebaran virus corona.